'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 17:47 WIB
'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons keresahan dan kebingungan publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (pasif/dormant). Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Desakan ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Menurutnya, kurangnya sosialisasi serta ketidakjelasan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan suasana yang tidak kondusif.

"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Dolfie menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut harus segera duduk bersama untuk mendudukkan persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki tugas menjaga industri perbankan dan nasabah, sementara PPATK fokus pada penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Jangan sampai kewenangan PPATK tumpang tindih atau dieksekusi tanpa dasar yang jelas.

"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," jelasnya.

Ia pun memperingatkan agar PPATK tidak gegabah dalam menjalankan kewenangannya memblokir rekening tanpa ada syarat dan kriteria yang transparan.

"Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tegas Dolfie.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif untuk mencegah kejahatan keuangan. Dalam pengumumannya, PPATK menjelaskan bahwa rekening pasif adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Meski diblokir, nasabah dipastikan tetap bisa mengaktifkannya kembali.

Di sisi lain, OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau secara ketat rekening-rekening pasif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebagian besar terkait dengan praktik kejahatan keuangan seperti judi online.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI