OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. istimewa]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima pengaduan mengenak debt collector yang meresahkan. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh para nasabah di sosial media.

"Adapun posisi Januari sampai dengan 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak terkait Perilaku Debt Collector berasal dari Sektor Fintech dengan sebanyak 3.858 Pengaduan," Kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kata dia, penagihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilandaskan kepada Debitur yang wanprestasi. Sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.," katanya.

Menurutnya, yang menjadi fokus dari OJK khususnya market conduct adalah bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan termasuk apakah penagihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur penagihan ataupun kode etik penagihan.

"OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan," katanya.

OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. Serta melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif.

"OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen," katanya.

Lalu, edukasi kepada konsumen dan masyarakat Penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.

Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Serta, memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Lalu, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan oleh PUJK dan bagaimana PUJK mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan.

Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI