Ini Respon DPR Soal Wacana Dirjen Imigrasi dari Internal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Ini Respon DPR Soal Wacana Dirjen Imigrasi dari Internal
Ilustrasi DPR.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan bahwa Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Menurutnya wacana dan usulan tersebut penting karena yang dibutuhkan sebagai Dirjen Imigrasi memang harus sosok yang paham tugas pokok dan fungsinya.

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi. 

"Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan Tupoksinya," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan.

Artinya, seorang Dirjen harus bener-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu. 

"Dirjen Imigrasi harus menghindari kepentingan' juga, artinya harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan," jelasnya. 

Hal yang sama diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim. Menurutnya sudah semestinya posisi Dirjen Imigrasi diisi dari jabatan karir di Internal yang jelas lebih memahami persoalan dibanding dari eksternal. 

"Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam jangan ambil dari luar," ujarnya. 

Baca Juga: Prajurit TNI AD Menjerit, Komisi I DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Usut KPR Mangkrak Era Dudung

"Dirjen yang dari dalam akan lebih mengetahui dan mengenal lebih jauh persoalan persoalan yang dihadapi."

Sebagaimana diketahui, Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsinya tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia.

Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing, serta kepergian warga negara di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI