Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram/smindrawati)

1. Cara Pengelolaan

Pengelola zakat disebut amil, yaitu mereka yang dipercaya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Lembaga-lembaga seperti masjid atau badan amil nasional yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa sering bertindak sebagai amil.

Sementara itu, pengelola pajak adalah negara melalui lembaga resminya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengelolaannya diatur dalam undang-undang, dan masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan pajak sendiri.

2. Tujuan dan Penerima Manfaat

Zakat memiliki tujuan spesifik untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, dan yatim. Penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan pajak, disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas, bukan hanya untuk membantu rakyat miskin.

Pajak digunakan untuk pembiayaan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jalan tol, layanan BPJS, subsidi pendidikan, bahkan untuk menggaji para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Syarat yang Dikenakan

Syarat membayar zakat sangatlah spesifik, yaitu seorang muslim, berakal sehat, balig, serta harta yang dimiliki telah mencapai batas nisab dan haul (minimal jumlah dan waktu kepemilikan). Persyaratan ini telah diatur dalam hadis dan kesepakatan ulama.

Sementara itu, syarat membayar pajak tidak memandang agama. Setiap penduduk wajib membayar pajak jika pendapatannya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan oleh negara.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, di mana penduduk yang memiliki pendapatan minimal Rp54 juta per tahun (atau Rp4,5 juta per bulan) wajib membayar pajak.

Pajak dan zakat memang sama-sama berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, namun keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda secara mendasar.

Zakat adalah perintah langsung dari Allah SWT dan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu, sedangkan pajak adalah kewajiban konstitusional bagi seluruh warga negara sebagai bentuk kesepakatan sosial dalam membangun negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!

Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:45 WIB

Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?

Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa

Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:31 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen

Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:48 WIB

Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis

Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB