Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!
Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]

Suara.com - Baru-baru ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya tantiem atau bonus tahunan bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka diskusi publik.

Presiden Prabowo menilai bahwa nilai bonus yang diterima para petinggi BUMN ini sering kali tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit tentang transparansi, keadilan, dan efektivitas sistem penggajian di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Namun, seberapa besar sebenarnya tantiem yang diterima oleh para petinggi BUMN dan apa landasan hukum yang mendasarinya?

Mengenal Apa Itu Tantiem

Secara sederhana, tantiem adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan yang menghasilkan keuntungan.

Istilah ini berasal dari bahasa Prancis dan memiliki arti "bagian keuntungan." Meskipun sering disamakan dengan bonus kinerja pada umumnya, tantiem memiliki karakteristik khusus.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Namun, dalam konteks BUMN, pengertian ini lebih spesifik.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN saat perusahaan meraih laba.

Peraturan ini juga memungkinkan tantiem untuk tetap diberikan meskipun perusahaan merugi, asalkan ada peningkatan kinerja yang signifikan.

Hal ini berbeda dengan praktik di banyak negara yang menganut prinsip pay for performance, di mana bonus diberikan hanya jika perusahaan benar-benar mencetak laba.

Di negara-negara tersebut, pemberian bonus diatur ketat melalui regulasi yang transparan, sehingga besaran insentif langsung terkait dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pemberian bonus yang tidak wajar dan memastikan insentif sejalan dengan kepentingan pemegang saham dan publik.

Landasan Hukum dan Besaran Tantiem Petinggi BUMN

Dasar hukum yang mengatur penghasilan petinggi BUMN, termasuk tantiem, adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:27 WIB

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:59 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:09 WIB

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:00 WIB

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:42 WIB

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:40 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911

Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:23 WIB

BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:22 WIB

Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan

Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:18 WIB