Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!
Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]

Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa tantiem bersifat variabel dan diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pencapaian target, kondisi kesehatan perusahaan, kemampuan finansial, dan sistem penilaian kinerja yang adil (merit system).

Penentuan nominal tantiem ini biasanya ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku.

Namun, jumlah finalnya baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Uniknya, nominal yang disepakati dalam RUPS bisa saja lebih besar dari yang direncanakan di RKAP, terutama jika laba yang dicapai perusahaan melebihi target.

Berikut adalah persentase pembagian tantiem yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut:

  • Direktur utama menerima tantiem 100%
  • Direksi lainnya menerima tantiem 90%
  • Komisaris utama menerima tantiem 40%
  • Komisaris lainnya menerima tantiem 36%

Persentase ini mengacu pada penghasilan tetap atau gaji pokok. Artinya, semakin tinggi gaji pokok, semakin besar pula nilai tantiem yang diterima.

Tantiem di BUMN Perbankan

Berapa angka pasti tantiem yang diterima para petinggi BUMN? Jumlahnya bisa sangat fantastis, terutama di perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN perbankan atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebagai contoh, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi, yakni melonjak 82,96% menjadi Rp 576,34 miliar.

Direksi BNI menerima bonus Rp 403,96 miliar, dengan rata-rata Rp 33,66 miliar per orang, sementara komisaris menerima Rp 172,38 miliar, atau rata-rata Rp 15,67 miliar per orang.

Baca Juga: Di Depan Presiden Prabowo, Iko Uwais Unjuk Bakat Pencak Silat

Kontroversi di Balik Angka

Meskipun angkanya mencengangkan, pemberian tantiem ini sering kali menjadi polemik. Kritik utama, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, adalah ketika bonus diberikan tanpa adanya kontribusi yang sepadan. Misalnya, seorang komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali bisa menerima tantiem puluhan miliar Rupiah.

Masalah ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi. Tantiem yang terlalu besar dan tidak berbanding lurus dengan kinerja dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan karyawan lain, menurunkan motivasi, dan pada akhirnya merugikan perusahaan.

Di sisi lain, pemberian bonus yang wajar dan transparan dapat meningkatkan semangat kerja dan mempertahankan talenta terbaik.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?