Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Pajak Digital Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:35 WIB
Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Pajak Digital Indonesia
ARSIP- Seorang perempuan saat mengakses smartphone kala beraktivitas di Kawasan Sudirman - kepercayaan warga sebagai kunci masa depan pajak digital Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pajak yang dirancang dengan baik bukan hanya tentang mengumpulkan uang, melainkan juga bagaimana mendapatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan ekonomi yang lebih efisien dan adil."

Suara.com - Kutipan tersebut dilontarkan oleh peraih Nobel, Joseph E. Stiglitz, pada tahun 2012 dalam bukunya, The Price of Inequality: How Today's Divided Society Endangers Our Future. Buku ini ia tulis ketika pemberontakan meletus di Tunisia, Libya, dan Mesir, serta puncak gerakan Occupy Wall Street di Amerika Serikat. Sederet peristiwa yang menggambarkan puncak ketidakpercayaan publik.

Pernyataan ini bukan sekedar postulat teoretis, melainkan bisa menjadi salah satu fondasi dari arah ekonomi nasional di masa depan, masa di mana transaksi fisik makin ditinggalkan, digantikan oleh ranah digital yang tidak terbatas.

Dengan perkembangan yang masif ini, kepercayaan menjadi ‘mata uang’ yang tidak tergantikan, dan efisiensi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Indonesia yang terus bertansformasi secara digital dengan pesat, hingga kini terus beradaptasi guna menentukan fondasi fiskal yang lebih kokoh untuk mendanai cita-cita besar, seraya bergulat dengan tantangan yang melekat pada perubahan itu sendiri.

Evolusi Lanskap Fiskal, Dari Kertas ke Algoritma

Sejak dijalankan pada 1984, arsitektur perpajakan Indonesia sangat bergantung pada model self-assessment. Meskipun menempatkan kepercayaan pada wajib pajak, model ini secara inheren membuka celah bagi shadow economy (aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak terpajaki).

Kebangkitan e-commerce dalam dekade terakhir semakin memperlebar celah ini. Jutaan transaksi terjadi di ruang virtual, menghasilkan pendapatan riil bagi para pelaku usaha, yang sayangnya, seringkali tidak terdeteksi radar fiskal negara.

Pemerintah lantas mulai menggeser paradigma, sebagai respon adaptif terhadap perkembangan ini. Alih-alih hanya mengejar wajib pajak secara individual, negara mulai memanfaatkan teknologi untuk menjadikan platform e-commerce sebagai mitra pemungutan.

Langkah ini ditandai kebijakan yang 'merangkul' platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Cukup revolusioner, karena langkah ini didesain secara bijak dengan mengecualikan pelaku usaha mikro beromzet di bawah Rp 500 juta. Sebuah kebijakan yang bertujuan melindungi segmen paling rentan dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Target Ambisius: Ekonomi RI Dibidik Tumbuh 5,4% di 2026, Langkah Awal Menuju 8%

Hasilnya pun mulai terlihat.

Pada 2023 lalu, hanya dari penerimaan dari PPN PMSE saja sudah  menyumbang sekitar Rp 13,87 triliun ke kas negara. Nilai tersebut berasal dari 139 pelaku usaha digital (Kementerian Keuangan, 2024), sebuah bukti sahih bahwa digitalisasi adalah keran pemasukan baru yang sangat potensial.

Potensi Fiskal yang Belum Tergali Penuh

Laporan bertajuk e-conomy SEA yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2023 lalu memproyeksikan nilai transaksi digital Indonesia akan terus melonjak, dari US$ 82 miliar (berkisar Rp 1.330 triliun) pada 2023 menjadi US$ 360 miliar (sekitar Rp 5.680 triliun) pada tahun 2030, yang menandakan bahwa momen digitalisasi di Indonesia kini tengah melaju kencang, ditopang dengan e-commerce sebagai mesin utama, dilengkapi dukungan pertumbuhan kuat di sektor fintech, layanan on-demand, dan media digital.

Infrastruktur pendukung terkait juga turut berkembang pesat. Seperti QRIS yang saat ini sudah menjelma sebagai metode bayar yang lazim sekaligus menjadi urat nadi transaksi ritel. Bank Indonesia mencatat, pada kuartal I 2024, jumlah penggunaan QRIS tembus lebih dari 50 juta dengan volume transaksi tahunan menembus puluhan triliun rupiah. Fenomena ini menunjukkan besarnya penetrasi digital dalam negeri, mulai dari level mikro. Pemerintah bergerak cepat, guna memperluas basis pajak dan menekan shadow economy dengan memperkenalkan regulasi yang mengharuskan e-commerce memotong PPh final sebesar 0,5% dari nilai penjualan untuk disetorkan ke negara (Reuters, 2024).

Secara agregat, penerimaan negara menunjukkan pertumbuhan positif sekitar 10,9% menjadi Rp 1.210,19 pada semester I 2025. Angka ini adalah sinyal yang menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar tren, melainkan telah menjadi salah satu pilar fundamental ketahanan fiskal negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?