![Total Nilai Penjualan Sektor Ekonomi Digital Negara di Wilayah Asia Tenggara [Google, Temasek, Bain & Company via GoodStats]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/23/75430-penjualan-sektor-ekonomi-digital.jpg)
Meski demikian, optimisme harus diimbangi dengan kewaspadaan. Jalan menuju digitalisasi fiskal yang adil dan efisien tidaklah mulus. Setidaknya ada empat tantangan krusial yang harus dihadapi:
1. Kesenjangan Infrastruktur Digital
Laporan berbagai lembaga, termasuk Bank Dunia, konsisten menyoroti adanya kesenjangan digital (digital divide) antara wilayah urban dan rural. Konektivitas internet yang terbatas dan literasi teknologi yang belum merata di kalangan UMKM di daerah terpencil menjadi penghalang utama bagi partisipasi ekonomi yang inklusif dan kepatuhan pajak yang adil.
2. Fragmentasi Data dan Regulasi
Integrasi data antar-lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Fragmentasi ini menciptakan redundansi, melemahkan pengawasan, dan menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
3. Kepatuhan dan Keadilan Fiskal
Digitalisasi harus diimbangi dengan edukasi fiskal yang merata. Pelaku usaha mikro dan informal yang baru memasuki ekosistem digital perlu didampingi agar tidak merasa terbebani oleh kewajiban pajak. Kebijakan harus terasa adil, bukan punitif, untuk mendorong kepatuhan sukarela.
4. Rancangan Kebijakan yang Berimbang
Prinsip keseimbangan kebijakan menjadi sangat vital. Seperti yang diungkapkan Anginer & Demirguc-Kunt (2014) dalam konteks asuransi simpanan, sebuah kebijakan yang dirancang dengan niat baik bisa menimbulkan moral hazard jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Target Ambisius: Ekonomi RI Dibidik Tumbuh 5,4% di 2026, Langkah Awal Menuju 8%
Prinsip ini berlaku pula dalam perpajakan digital. Regulasi yang terlalu agresif dapat mendorong pelaku usaha kembali ke ranah informal atau shadow economy, sementara regulasi yang terlalu longgar akan gagal mengoptimalkan potensi penerimaan.
Masa depan penerimaan negara di era digital tidak lagi ditentukan oleh seberapa besar tarif yang dikenakan, melainkan dari seberapa cerdas, adil, dan transparan ekosistem fiskal yang kita bangun. Ini adalah tentang integrasi data, otomatisasi pemungutan, penggunaan kecerdasan buatan untuk pengawasan, dan yang terpenting, membangun kepercayaan publik.
Seperti yang disampaikan Stiglitz, kepercayaan rakyat adalah modal utama membangun fondasi pajak digital yang kuat. Ketika masyarakat, dari pelaku UMKM di desa hingga raksasa e-commerce di kota, merasakan bahwa sistem pajak itu mudah, adil, dan transparan, maka kepatuhan akan tumbuh secara organik.
Penerimaan negara yang kuat dan berkelanjutan inilah yang akan menjadi bahan bakar dari ‘mesin’ dalam mewujudkan pilar-pilar utama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yakni pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membiayai transisi energi.
Perjalanan menuju bangsa yang makmur dan cerdas akan dimulai dari sebuah klik digital, data yang terbaca, dan kepercayaan publik yang terjaga.