Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Farah Nabilla

Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Berapa Biaya Pajak Balik Nama Warisan (freepik)

Suara.com - Belum lama ini mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti berbagi pengalaman di sosial media soal balik nama rumah, warisan dari ayahnya. Dalam prosesnya, ia terkejut karena ada kewajiban biaya pajak waris. 

Ayah Leony meninggal di tahun 2021 dan mewariskan sebuah rumah kepada Leony. Namun, proses balik nama ini ternyata memberikan pengalaman tertentu kepada Leony. 

Proses yang dialami Leony mungkin dialami juga oleh orang lain di luar sana. Keterkejutan ini bisa terjadi karena ketidaktahuan aturan dalam proses balik nama warisan. 

Berdasarkan UU yang diberlakukan dalam proses balik nama harta warisan, mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen-dokumen hukum, tetapi juga biaya yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki landasan hukum jelas, mencakup beberapa komponen biaya, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi. 

Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)
Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)

Dasar Hukum Pajak Balik Nama Warisan

Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenakan biaya administrasi, pajak, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pajak balik nama warisan antara lain:

  • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan, dapat menjadi objek pajak.
  • PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang juga mengatur pengalihan melalui hibah dan waris.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan ketentuan biaya pendaftaran balik nama di BPN, termasuk pengecualian biaya jika permohonan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
  • UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur honorarium notaris dalam pembuatan akta wasiat maupun dokumen kenotariatan lainnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

baca juga

Maka, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan ahli waris dalam mengurus balik nama, yaitu:

1. Biaya Akta Wasiat Notaris

Dokumen ini disusun di hadapan notaris. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, biaya dihitung dari nilai ekonomis objek akta:

  • Biaya bisa tembus sampai Rp100 juta, berdasarkan aturan honorarium maksimal 2,5 persen.
  • Biaya bisa tembus Rp100 juta–Rp1 miliar, berdasarkan aturan honorarium maksimal 1,5 persen.
  • Biaya bisa di atas  Rp1 miliar berdasarkan aturan honorarium atas kesepakatan, maksimal 1 persen.

Selain nilai ekonomis, notaris juga bisa menentukan biaya berdasarkan nilai sosial objek, maksimal Rp5 juta. Menariknya, notaris wajib memberikan layanan gratis bagi pihak yang tidak mampu.

2. Biaya Pajak Warisan

Ada dua jenis pajak utama yang muncul dalam proses balik nama warisan:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dikali (NPOP – NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPTKP adalah Nilai Tidak Kena Pajak, ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
  • PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak. Namun, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak agar tidak dikenai kewajiban ini.

3. Biaya PNBP di BPN

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi 1.000. Namun, sesuai PP 24/1997, jika pengajuan dilakukan dalam 6 bulan setelah pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran balik nama karena pewarisan dibebaskan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang dilegalisir.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Wasiat Notariil.
  • Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan.
  • Bukti setor BPHTB dan SSP atau SSB PPh.
  • Surat keterangan identitas, luas, dan penggunaan tanah.
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan penguasaan fisik tanah dan bangunan.

Semua dokumen diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.

Cara Mengurus Balik Nama Warisan

Proses balik nama dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum atau notaris. Langkah-langkahnya antara lain:

  • Menyusun dokumen warisan, termasuk SKW atau akta wasiat.
  • Membayar pajak dan biaya sesuai ketentuan (BPHTB, PPh, PNBP).
  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN.
  • Menunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan tanah.
  • Sertifikat baru dengan nama ahli waris diterbitkan.

Selain datang langsung, informasi layanan juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR atau BPN.

Demikian itu informasi berapa biaya pajak balik nama warisan hingga cara mengurus balik nama warisan. Semoga dapat membantu proses mengurus balik nama warisan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Video | Kamis, 11 September 2025 | 08:00 WIB

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 18:10 WIB

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 16:26 WIB

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 07:45 WIB

Terkini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

News | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:07 WIB

Konser Titik Sadrah Sukses, Sebuah Perayaan for Revenge Tuntaskan Perjalanan 20 Tahun

Konser Titik Sadrah Sukses, Sebuah Perayaan for Revenge Tuntaskan Perjalanan 20 Tahun

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 11:05 WIB

60 Entrepreneur Muda Siap Ikut Bootcamp, Bersaing Ketat Menjadi Juara Pertamuda 2026

60 Entrepreneur Muda Siap Ikut Bootcamp, Bersaing Ketat Menjadi Juara Pertamuda 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:03 WIB

Siapa Istri Asnawi Mangkualam? Ini Profil dan Pekerjaannya yang Tak Sembarangan

Siapa Istri Asnawi Mangkualam? Ini Profil dan Pekerjaannya yang Tak Sembarangan

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 11:02 WIB

El Nino Ekstrem Ancam Picu Megafire, Lahan Gambut Kering Bisa Jadi Pemicu

El Nino Ekstrem Ancam Picu Megafire, Lahan Gambut Kering Bisa Jadi Pemicu

News | Senin, 02 November 2026 | 11:02 WIB

Kim Da Mi, Jo Bo Ah, Jo Aram Jadi Trio Pembunuh di Drama Baru The Obedient Killer

Kim Da Mi, Jo Bo Ah, Jo Aram Jadi Trio Pembunuh di Drama Baru The Obedient Killer

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

Bukan Sekadar Lahan Pertanian, Terasering Sawah Gowa Disulap Jadi Destinasi Wisata

Bukan Sekadar Lahan Pertanian, Terasering Sawah Gowa Disulap Jadi Destinasi Wisata

Foto | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

×