Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup

Rifan Aditya

Kamis, 18 September 2025 | 14:42 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup (gemini)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mulai membuka peluang kerja sebagai PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini.
  • Kabarnya, bagi lulusan SMA juga terbuka untuk mendaftar seleksi ini.
  • Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu dengan ijazah SMA?

Suara.com - Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru yang menjadi sorotan utama di kalangan tenaga non-ASN atau honorer: skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini secara khusus dirancang untuk menata jutaan tenaga honorer yang nasibnya kerap terkatung-katung.

Bagi lulusan SMA yang telah lama mengabdi, skema ini membuka secercah harapan. Namun, pertanyaan mendasar pun muncul, terutama terkait gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA.

Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi pintu gerbang menuju karir ASN yang stabil dan sejahtera, atau hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sementara?

Membedah Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 

Satu hal yang paling mendasar untuk dipahami dari skema ini adalah bahwa ijazah SMA bukanlah penentu utama besaran gaji.

Berbeda dari struktur ASN pada umumnya, penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual.

Berdasarkan regulasi yang ada, besaran gaji akan mengacu pada dua tolok ukur utama:

  • Gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah instansi tersebut.

"Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut."

Artinya, seorang PPPK paruh waktu lulusan SMA di Jakarta dengan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 akan menerima gaji yang berbeda signifikan dengan rekannya di Jawa Barat yang UMP-nya Rp2.191.232.

baca juga

Pendekatan ini memastikan bahwa pendapatan mereka tidak lebih rendah dari standar kelayakan hidup di daerahnya atau dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer.

Meskipun beberapa sumber memberikan gambaran kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama, angka ini lebih bersifat acuan karena keputusan final tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Skema Eksklusif untuk Penataan Honorer

Penting untuk dicatat bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini tidak dibuka untuk umum. Kebijakan ini dirancang sebagai jalur khusus dan bersifat tertutup.

Tujuannya jelas: menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria utama untuk bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi adalah:

  1. Sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
  3. Tidak lulus atau tidak berhasil mendapatkan formasi pada seleksi tersebut.

Langkah ini menegaskan fungsi skema ini sebagai "jaring pengaman" bagi mereka yang telah mengabdi dan mengikuti proses seleksi namun belum beruntung.

Mereka tidak dilepaskan begitu saja, melainkan diberikan status kepegawaian yang lebih jelas, meskipun dengan jam kerja terbatas sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu.

Jembatan Menuju Status PPPK Penuh Waktu

Meskipun dimulai sebagai pegawai paruh waktu, ini bukanlah akhir dari perjalanan karir. Skema ini secara eksplisit dirancang sebagai jembatan atau batu loncatan.

Pegawai PPPK paruh waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan ini akan didasarkan pada evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi lainnya.

Jika berhasil, status dan penghasilan mereka akan meningkat secara signifikan. Gaji mereka tidak lagi mengacu pada UMP, melainkan pada struktur golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk lulusan SMA, mereka akan masuk ke dalam Golongan V dengan rentang gaji pokok antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.

Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada status ASN penuh waktu, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Perbedaan signifikan inilah yang menjadikan skema paruh waktu sebuah "pintu gerbang" yang prospektif. Ini adalah masa transisi di mana para honorer dapat membuktikan kelayakan dan kinerjanya untuk meraih status ASN yang seutuhnya.

Jadi, apakah skema PPPK Paruh Waktu ini sekadar jaring pengaman atau sebuah pintu gerbang karir? Jawabannya adalah keduanya.

Sebagai jaring pengaman, kebijakan ini memberikan kepastian status, NIP ASN, dan penghasilan yang layak (minimal setara UMP) bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Sebagai pintu gerbang, skema ini menawarkan jalur yang jelas dan terukur bagi para lulusan SMA untuk menjadi ASN penuh waktu.

Dengan kinerja yang baik, mereka dapat beralih ke sistem penggajian dan tunjangan yang jauh lebih stabil dan menjanjikan.

Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan solusi hibrida yang pragmatis dari pemerintah. Ia tidak hanya menata status kepegawaian, tetapi juga memberikan harapan dan jalan karir yang lebih pasti bagi para pejuang garda terdepan layanan publik di seluruh Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema gaji PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil dan efektif untuk menuntaskan masalah tenaga honorer? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Your Say | Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 17 September 2025 | 10:19 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 15:39 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×