Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar

M Nurhadi

Selasa, 23 September 2025 | 16:41 WIB
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
ARSIP - Tiang listrik halangi zebra cross di Malang [Foto: Tangkapan layar Twitter]
  • Pekerjaan Peremajaan Jaringan – Jika PLN memang sedang melakukan program peremajaan, pemindahan bisa dilakukan sekaligus tanpa biaya tambahan.
  • Gangguan Keamanan – Jika keberadaan tiang membahayakan keselamatan warga (misalnya miring atau rawan roboh), PLN biasanya melakukan perbaikan atau pemindahan dengan tanggung jawab penuh.
  • Proyek Pemerintah – Jika pemindahan terkait proyek infrastruktur pemerintah (jalan, drainase, atau jembatan), maka biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran proyek.

Namun, untuk kasus pribadi seperti memperluas lahan, membangun rumah, atau menata halaman, biaya tetap ditanggung pemilik tanah.

Prosedur Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik

Bagi warga yang ingin memindahkan tiang listrik, berikut langkah yang bisa ditempuh:

1. Datangi kantor PLN terdekat atau hubungi PLN Mobile.

2. Ajukan permohonan resmi dengan menyebut alasan pemindahan.

3. PLN akan melakukan survei lokasi untuk menentukan kebutuhan teknis.

4. Setelah survei, PLN akan memberikan estimasi biaya.

5. Jika pemohon menyetujui, barulah proses pemindahan dijadwalkan.

Estimasi Biaya

baca juga

Biaya pemindahan bervariasi tergantung kondisi lapangan:

  • Pemindahan dalam jarak dekat (sekitar 3–5 meter) bisa berkisar Rp5–10 juta.
  • Jika perlu tiang baru dan penarikan kabel tambahan, biayanya bisa lebih besar, bahkan mencapai belasan juta rupiah.

Besaran biaya selalu diinformasikan secara resmi oleh PLN setelah survei lapangan.

Tips Mengurangi Beban Biaya

Ada beberapa cara agar biaya pemindahan lebih ringan:

  • Mengajukan secara kolektif bersama tetangga yang terdampak.
  • Mencari alternatif desain (misalnya penggeseran jalur kabel) yang lebih murah.
  • Konsultasi dengan pemerintah desa jika pemindahan berdampak luas pada lingkungan.

Pindahkan tiang listrik dari tanah pribadi memang bukan hal yang murah karena biaya ditanggung pemohon. Namun, aturan ini dibuat agar penggunaan dana PLN tetap adil dan tepat sasaran.

Meski demikian, ada kondisi khusus di mana pemindahan bisa gratis, terutama jika menyangkut keamanan atau proyek pemerintah. Jika Anda ingin mengajukan pemindahan, sebaiknya konsultasikan langsung ke PLN agar mendapat solusi resmi dan aman.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?

Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:51 WIB

Bukan ke Luar Negeri, Kini Orang RI Rela 'Tumpah Ruah' Wisata di Dalam Negeri, Ini Alasannya!

Bukan ke Luar Negeri, Kini Orang RI Rela 'Tumpah Ruah' Wisata di Dalam Negeri, Ini Alasannya!

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 08:55 WIB

Heboh Pendidikan Gibran, Berapa Biaya Kuliah di UTS Insearch Sydney? Cek Rinciannya

Heboh Pendidikan Gibran, Berapa Biaya Kuliah di UTS Insearch Sydney? Cek Rinciannya

Lifestyle | Sabtu, 20 September 2025 | 22:07 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×