Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 08:45 WIB
Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM
Wamen ESDM Yuliot Tanjung. [Suara.com/Achmad Fauzi].
  •    Pemerintah mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan minerba

  •    Pencabutan ini bagian dari evaluasi reklamasi dan RKAB

  •    Perusahaan tambang wajib patuh aturan dan rencana kerja

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batu bara (Minerba). Pencabutan sementara ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh soal reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan pemerintah tengah meninjau kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.

"Ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ujarnya saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Yuliot melanjutkan, perusahaan tambang ke depan harus patuh dengan regulasi, serta kegiatannya harus sesuai dengan RKAB yang disampaikan.

"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," jelasnya.

Yuliot menambahkan, perusahaan tambang tidak akan ditangguhkan IUP-nya, jika memang operasionalnya tidak memiliki masalah apapun.

"Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:11 WIB

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 12:10 WIB

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:43 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:32 WIB

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:36 WIB