Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM

Achmad Fauzi

Rabu, 24 September 2025 | 08:45 WIB
Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM
Wamen ESDM Yuliot Tanjung. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  •    Pemerintah mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan minerba

  •    Pencabutan ini bagian dari evaluasi reklamasi dan RKAB

  •    Perusahaan tambang wajib patuh aturan dan rencana kerja

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batu bara (Minerba). Pencabutan sementara ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh soal reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan pemerintah tengah meninjau kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.

"Ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ujarnya saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Yuliot melanjutkan, perusahaan tambang ke depan harus patuh dengan regulasi, serta kegiatannya harus sesuai dengan RKAB yang disampaikan.

"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," jelasnya.

Yuliot menambahkan, perusahaan tambang tidak akan ditangguhkan IUP-nya, jika memang operasionalnya tidak memiliki masalah apapun.

"Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

baca juga

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:11 WIB

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 12:10 WIB

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×