Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM

Achmad Fauzi

Rabu, 24 September 2025 | 08:45 WIB
Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM
Wamen ESDM Yuliot Tanjung. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  •    Pemerintah mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan minerba

  •    Pencabutan ini bagian dari evaluasi reklamasi dan RKAB

  •    Perusahaan tambang wajib patuh aturan dan rencana kerja

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batu bara (Minerba). Pencabutan sementara ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh soal reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan pemerintah tengah meninjau kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.

"Ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ujarnya saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Yuliot melanjutkan, perusahaan tambang ke depan harus patuh dengan regulasi, serta kegiatannya harus sesuai dengan RKAB yang disampaikan.

"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," jelasnya.

Yuliot menambahkan, perusahaan tambang tidak akan ditangguhkan IUP-nya, jika memang operasionalnya tidak memiliki masalah apapun.

"Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

baca juga

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:11 WIB

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 12:10 WIB

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:10 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Visual Apik vs Plot Padat: Menimbang Film Thriller 'The Vvaan', Worth It Ditonton?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 15:07 WIB

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:04 WIB

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Dispenser Galon Bawah Berapa Watt? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Harga Sepatu Brooks Ori Lengkap 3 Rekomendasi Terbaik untuk Latihan Lari dan Long Run

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:00 WIB

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:56 WIB

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 14:51 WIB

Bukan Konflik dengan Rossi, Marc Marquez Sebut Momen yang Buat Dia Tertekan

Bukan Konflik dengan Rossi, Marc Marquez Sebut Momen yang Buat Dia Tertekan

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:50 WIB

×