Pegawai BGN dalam Program MBG Apakah Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 26 September 2025 | 14:39 WIB
Pegawai BGN dalam Program MBG Apakah Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Rinciannya
Menu Makan Bergizi Gratis di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu, 24 September 2025. (Suara.com/Tantri A.I)

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintahan yang baru dibentuk pada tahun 2024 lalu, kini menjadi sorotan publik.

Lembaga ini disorot menyusul banyaknya kasus dugaan keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dari program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terlepas dari isu MBG, BGN kini tengah merancang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang akan mengatur secara spesifik mengenai tunjangan kinerja (tukin), jabatan, dan kelas jabatan bagi kepegawaian di lingkungan mereka.

Regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai BGN

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BGN nantinya akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, di samping penghasilan sesuai ketentuan. Hal ini tertuang dalam RPerpres tersebut.

Penerima Tukin: Tukin akan diberikan kepada semua pegawai BGN, kecuali mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan/dinonaktifkan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Tunjangan Profesi: Bagi pegawai BGN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan sudah menerima tunjangan profesi, mereka tetap akan menerima tukin.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa tukin yang diterima adalah selisih antara kelas jabatan dengan jenjang jabatan. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin pada kelas jabatan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

Kendala Pembayaran dan Perlindungan Kerja

Baca Juga: Makanan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Puluhan Pelajar di Bandung Barat Dilarikan ke RS

Gaji dan tunjangan bagi pegawai struktural BGN kabarnya belum bisa dibayarkan karena dasar hukumnya (Perpres spesifik mengenai hak keuangan) belum terbit.

Kendati demikian, pembayaran gaji sudah dilakukan untuk tenaga non-struktural, seperti ahli gizi, akuntan, dan sarjana penggerak pembangunan Indonesia.

Sebagai komitmen lain, BGN telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan memberikan fasilitas perlindungan kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan maksimal.

Susunan Pejabat Utama BGN: Dipimpin Dadan Hindayana

Untuk menyukseskan program MBG, BGN dipimpin oleh Dr. Ir. Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI