-
Bank Tanah kelola lahan eks-HGU Sulawesi Tengah untuk reforma agraria
-
Masyarakat di lahan eks-HGU akan diperhatikan melalui program reforma agraria
-
Bank Tanah siapkan 1.550 hektare lahan di Poso bagi penerima sertifikat
Suara.com - Badan Bank Tanah mulai bersiap dalam pengelolaan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) di Sulawesi Tengah. Pengelolaan Eks-HGU ini juga akan melibatkan masyarakat sekitar.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan pihaknya tak hanya mengelola aset negara, melainkan juga mencari titik tengah antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum," ujarnya seperti dikutip, Sabtu (28/9/2025).

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Poso, untuk program reforma agraria.
Dalam program tersebut, masyarakat penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak pakai selama 10 tahun, yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
"Pada Kamis (25/9/2025) lalu kami baru saja mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah," kata Hakiki.
Ia menambahkan, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting agar pelaksanaan reforma agraria berjalan baik.
"Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai," bebernya.
Baca Juga: Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa