Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok

Achmad Fauzi

Selasa, 30 September 2025 | 15:01 WIB
Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  •    BU swasta tak selamanya wajib beli BBM murni dari Pertamina
  •    Pembelian BBM murni Pertamina hanya solusi atasi kekosongan stok
  •    Mulai tahun depan, BU swasta bisa impor BBM murni kembali

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan tidak selamanya Badan Usaha (BU) swasta mengambil bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel dari PT Pertamina (Persero).

Menurutnya, pembelian BBM murni dari Pertamina memang adanya kekosongan pasokan BBM.

"Nggak, ini kan dalam kondisi karena ada kekosongan, ya kan kita juga sedang lakukan fasilitasi. Kemudian yang terkait dengan fasilitasi ini, ya kita akan evaluasi kembali," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

PT Kilang Pertamina Internasional akan melebarkan produksi energi ramah lingkungan, ke Refinery Unit (RU) II Dumai dan RU VI Balongan. (Dok: Pertamina)
PT Kilang Pertamina Internasional akan melebarkan produksi energi ramah lingkungan, ke Refinery Unit (RU) II Dumai dan RU VI Balongan. (Dok: Pertamina)

Untuk tahun depan, tutur Yuliot, masing-masing badan usaha baik swasta maupun BUMN akan tetap mendapatkan kuota impor BBM murni.

"Badan usaha bisa melakukan impor kembali sesuai dengan itu alokasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, tidak seterusnya," tegasnya.

"Jadi, berdasarkan alokasi, badan usaha akan melakukan impor sendiri. Kalau yang ini kan kondisinya, karena itu ada kekosongan stok. Kemudian karena kekosongan stok itu kan kita ngambil alokasi yang ada di Pertamina," tambah Yuliot.

Dalam hal ini, Yuliot menyebut, pemerintah tidak bisa memaksa BU Swasta untuk membeli BBM murni ke Pertamina, jika memang belum adanya kesepakatan

Menurutnya, pemerintah posisinya sebagai fasilitator kerja sama antara Pertamina dengan SPBU Swasta.

"Jadi, prosesnya yang saya sampaikan tadi adalah bagaimana kesepakatan B2B. Kalau mereka tidak sepakat, kita tidak juga bisa memaksa," imbuhnya.

baca juga

Yuliot menambahkan, pemerintah juga tidak bisa memberikan tindakan terhadap BU swasta, jika tidak ada kesepakatan dalam penyediaan BBM murni dari Pertamina.

Dalam hal ini, pihaknya hanya melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Kemudian kita akan evaluasi lagi kebijakan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada yang Belum Sepakat, ESDM Tak Bisa Paksa SPBU Swasta Ambil BBM Murni dari Pertamina

Ada yang Belum Sepakat, ESDM Tak Bisa Paksa SPBU Swasta Ambil BBM Murni dari Pertamina

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 14:05 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!

Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 13:22 WIB

Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini

Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 27 September 2025 | 21:47 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×