- DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
- Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
- Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.
Lembaga ini akan bertindak murni sebagai regulator yang mengatur perusahaan-perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.
Struktur kepemilikan saham pemerintah di BUMN juga akan dirombak.
Menurut Supratman, BPBUMN akan bertindak sebagai pemegang saham dwiwarna seri A yang mewakili satu persen kepemilikan pemerintah.
Sementara itu, sisa saham seri B sebesar 99 persen akan dialihkan dan dipegang oleh sebuah entitas baru bernama Danantara, yang akan berfungsi sebagai operator atau super holding.
Model ini memisahkan secara tegas antara fungsi regulator (BPBUMN) dan fungsi korporasi atau operator (Danantara), sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efisiensi BUMN di masa depan.