Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok

M Nurhadi, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok
Foto gedung Kementerian BUMN. Setelah revisi UU BUMN disahkan DPR pada Kamis (2/10) besok, kementerian ini akan resmi bubar. [Suara.com]
baca 10 detik
  • DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
  • Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
  • Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hasil revisi akan disahkan pada sidang paripurna Kamis (2/10) besok.

Pengesahan ini menandai akhir dari era Kementerian BUMN yang akan dibubarkan dan digantikan oleh struktur kelembagaan baru.

"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, revisi UU BUMN yang akan diketok palu ini memuat sejumlah perubahan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada.

Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan pengelolaan BUMN sejalan dengan konstitusi.

Rapat Paripurna DPR RI besok memiliki agenda ganda, yakni Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pengambilan keputusan terhadap beberapa RUU strategis.

Selain RUU BUMN, parlemen juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

Lampu hijau untuk pengesahan RUU BUMN ini sejatinya sudah menyala sejak pekan lalu.

Pada Jumat (26/9), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

baca juga

Dengan total 84 pasal yang direvisi, RUU ini disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi.

Seluruh fraksi di Komisi VI memberikan persetujuan penuh terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja).

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Salah satu perubahan paling mendasar dan drastis dalam revisi UU ini adalah penghapusan keberadaan Kementerian BUMN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peran kementerian akan digantikan oleh sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

Lembaga ini akan bertindak murni sebagai regulator yang mengatur perusahaan-perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.

Struktur kepemilikan saham pemerintah di BUMN juga akan dirombak.

Menurut Supratman, BPBUMN akan bertindak sebagai pemegang saham dwiwarna seri A yang mewakili satu persen kepemilikan pemerintah.

Sementara itu, sisa saham seri B sebesar 99 persen akan dialihkan dan dipegang oleh sebuah entitas baru bernama Danantara, yang akan berfungsi sebagai operator atau super holding.

Model ini memisahkan secara tegas antara fungsi regulator (BPBUMN) dan fungsi korporasi atau operator (Danantara), sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efisiensi BUMN di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:18 WIB

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:09 WIB

Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio

Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 06:07 WIB

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

News | Selasa, 30 September 2025 | 22:35 WIB

Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja

Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 21:56 WIB

Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek

Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek

News | Selasa, 30 September 2025 | 20:13 WIB

Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh

Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh

News | Selasa, 30 September 2025 | 18:58 WIB

Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka

Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka

News | Selasa, 30 September 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:01 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:54 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:21 WIB

×