Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:24 WIB
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  •   Menteri Keuangan putuskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026

  •   Keputusan ini wujud relaksasi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau

  •   Fokus pemerintah kini adalah memberantas rokok ilegal yang merugikan negara

Suara.com - Industri hasil tembakau mendapat angin segar setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada sektor yang tengah menghadapi tekanan.

"Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan," ujar Faisol, seperti dikutip, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, keputusan ini menjadi strategi relaksasi yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri.

Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]

"Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri," katanya.

Faisol menambahkan, kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi tantangan besar.

"Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri," imbuhnya.

Di sisi lain, kontribusi sektor tembakau tetap signifikan. Pada 2024, industri hasil tembakau tercatat menyumbang Rp 216 triliun ke kas negara melalui penerimaan cukai. Namun, Faisol menilai ruang gerak industri semakin menyempit akibat tekanan regulasi.

"Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau yang mempunyai peran besar terhadap ekonomi negara," tambahnya.

Baca Juga: Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas industri tanpa mengabaikan kepentingan negara.

"Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan," kata Purbaya.

Ia menekankan bahwa fokus pemerintah kini adalah pemberantasan rokok ilegal yang justru merugikan negara. "Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak," tegasnya.

Keputusan tidak menaikkan CHT ini disambut positif pelaku industri. Mereka berharap kebijakan tersebut bisa menjaga keberlangsungan sektor tembakau sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI