Suku Bunga Tahunan (r): 5% (atau 0,05)
Jangka Waktu (t): 90 hari (3 bulan)
Perhitungannya:
Bunga Bruto=Rp100.000.000×0,05×365/90
Bunga Bruto≈Rp1.232.876,71
Jadi, bunga kotor yang akan Anda dapatkan setelah 90 hari adalah sekitar Rp1.232.876,71.
Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penghasilan dari bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%, yang langsung dipotong oleh bank.
Rumus Menghitung Bunga Bersih:
Bunga Bersih=Bunga Bruto−(Bunga Bruto×Tarif PPh)
Lanjutan Contoh Perhitungan:
Potongan Pajak:
Potongan Pajak=Rp1.232.876,71×20%=Rp246.575,34
Bunga Bersih (Netto):
Bunga Bersih=Rp1.232.876,71−Rp246.575,34≈Rp986.301,37
Dengan demikian, bunga bersih yang benar-benar masuk ke rekening Anda setelah 3 bulan adalah sekitar Rp986.301,37.
Mengapa Bunga Deposito Dihitung per Hari?
Perlu dicatat, bank menggunakan basis 365 hari dalam setahun (kecuali tahun kabisat) karena suku bunga yang diberikan adalah suku bunga tahunan.
Menghitung bunga berdasarkan jumlah hari deposito berjalan memastikan perhitungan yang akurat, baik untuk jangka waktu 1 bulan (30/31 hari), 6 bulan (sekitar 181-184 hari), maupun 1 tahun (365 hari).
Intinya, perhitungan bunga deposito adalah proses yang transparan dan dapat Anda hitung sendiri dengan mudah.
Dengan mengetahui rumus ini, Anda dapat membandingkan tawaran dari berbagai bank dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.
Kontributor : Rizqi Amalia