Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
Ilustrasi deposito dana pemerintah ke bank konvensional. [Ist]

Suara.com - Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer dan minim risiko. Pada dasarnya, Anda menyimpan sejumlah dana di bank untuk jangka waktu tertentu, dan sebagai imbalannya, bank memberikan bunga kepada Anda.

Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung bunga yang akan Anda terima?

Memahami cara kerja perhitungan ini penting agar Anda bisa memproyeksikan keuntungan investasi Anda. Jangan khawatir, perhitungannya tidak sesulit yang Anda bayangkan.

Memahami Komponen Utama

Sebelum masuk ke rumus, kenali dulu tiga komponen utama yang memengaruhi perhitungan bunga deposito:

  • Pokok Deposito (P): Jumlah uang yang Anda setorkan dan investasikan.
  • Suku Bunga Tahunan (r): Persentase bunga yang ditetapkan oleh bank per tahun. Angka ini biasanya dalam persentase (misalnya, 5% per tahun).
  • Jangka Waktu (t): Lamanya Anda menyimpan deposito, yang biasanya dihitung dalam satuan hari atau bulan (misalnya, 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun).

Rumus Dasar Menghitung Bunga Deposito

Bunga deposito yang dihitung adalah bunga sederhana (simple interest), yang berarti bunga dihitung hanya berdasarkan pokok deposito awal Anda.

Berikut adalah rumus untuk menghitung bunga bruto (kotor), yaitu bunga sebelum dipotong pajak:

Bunga Bruto=P×r×365/t

Keterangan Rumus:

P = Pokok Deposito

r = Suku Bunga Tahunan (dalam bentuk desimal, misalnya 5% menjadi 0,05)

t = Jumlah Hari Deposito Anda

Contoh Perhitungan Sederhana

Anggap saja Anda mendepositokan uang dengan rincian berikut:

Pokok Deposito (P): Rp100.000.000

Suku Bunga Tahunan (r): 5% (atau 0,05)

Jangka Waktu (t): 90 hari (3 bulan)

Perhitungannya:

Bunga Bruto=Rp100.000.000×0,05×365/90

Bunga Bruto≈Rp1.232.876,71

Jadi, bunga kotor yang akan Anda dapatkan setelah 90 hari adalah sekitar Rp1.232.876,71.

Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penghasilan dari bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%, yang langsung dipotong oleh bank.

Rumus Menghitung Bunga Bersih:

Bunga Bersih=Bunga Bruto−(Bunga Bruto×Tarif PPh)

Lanjutan Contoh Perhitungan:

Potongan Pajak:

Potongan Pajak=Rp1.232.876,71×20%=Rp246.575,34

Bunga Bersih (Netto):

Bunga Bersih=Rp1.232.876,71−Rp246.575,34≈Rp986.301,37

Dengan demikian, bunga bersih yang benar-benar masuk ke rekening Anda setelah 3 bulan adalah sekitar Rp986.301,37.

Mengapa Bunga Deposito Dihitung per Hari?

Perlu dicatat, bank menggunakan basis 365 hari dalam setahun (kecuali tahun kabisat) karena suku bunga yang diberikan adalah suku bunga tahunan.

Menghitung bunga berdasarkan jumlah hari deposito berjalan memastikan perhitungan yang akurat, baik untuk jangka waktu 1 bulan (30/31 hari), 6 bulan (sekitar 181-184 hari), maupun 1 tahun (365 hari).

Intinya, perhitungan bunga deposito adalah proses yang transparan dan dapat Anda hitung sendiri dengan mudah.

Dengan mengetahui rumus ini, Anda dapat membandingkan tawaran dari berbagai bank dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu

Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:55 WIB

Saat Karangan Bunga Bicara: Untaian Doa dan Apresiasi Publik untuk Purbaya

Saat Karangan Bunga Bicara: Untaian Doa dan Apresiasi Publik untuk Purbaya

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis

Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:59 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB