Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
Ilustrasi deposito dana pemerintah ke bank konvensional. [Ist]

Suara.com - Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer dan minim risiko. Pada dasarnya, Anda menyimpan sejumlah dana di bank untuk jangka waktu tertentu, dan sebagai imbalannya, bank memberikan bunga kepada Anda.

Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung bunga yang akan Anda terima?

Memahami cara kerja perhitungan ini penting agar Anda bisa memproyeksikan keuntungan investasi Anda. Jangan khawatir, perhitungannya tidak sesulit yang Anda bayangkan.

Memahami Komponen Utama

Sebelum masuk ke rumus, kenali dulu tiga komponen utama yang memengaruhi perhitungan bunga deposito:

  • Pokok Deposito (P): Jumlah uang yang Anda setorkan dan investasikan.
  • Suku Bunga Tahunan (r): Persentase bunga yang ditetapkan oleh bank per tahun. Angka ini biasanya dalam persentase (misalnya, 5% per tahun).
  • Jangka Waktu (t): Lamanya Anda menyimpan deposito, yang biasanya dihitung dalam satuan hari atau bulan (misalnya, 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun).

Rumus Dasar Menghitung Bunga Deposito

Bunga deposito yang dihitung adalah bunga sederhana (simple interest), yang berarti bunga dihitung hanya berdasarkan pokok deposito awal Anda.

Berikut adalah rumus untuk menghitung bunga bruto (kotor), yaitu bunga sebelum dipotong pajak:

Bunga Bruto=P×r×365/t

Keterangan Rumus:

Baca Juga: 8 Prompt Gemini AI buat Mirror Selfie Bawa Bunga Lily: Hasilnya Estetik, Natural, Kayak Asli

P = Pokok Deposito

r = Suku Bunga Tahunan (dalam bentuk desimal, misalnya 5% menjadi 0,05)

t = Jumlah Hari Deposito Anda

Contoh Perhitungan Sederhana

Anggap saja Anda mendepositokan uang dengan rincian berikut:

Pokok Deposito (P): Rp100.000.000

Suku Bunga Tahunan (r): 5% (atau 0,05)

Jangka Waktu (t): 90 hari (3 bulan)

Perhitungannya:

Bunga Bruto=Rp100.000.000×0,05×365/90

Bunga Bruto≈Rp1.232.876,71

Jadi, bunga kotor yang akan Anda dapatkan setelah 90 hari adalah sekitar Rp1.232.876,71.

Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penghasilan dari bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%, yang langsung dipotong oleh bank.

Rumus Menghitung Bunga Bersih:

Bunga Bersih=Bunga Bruto−(Bunga Bruto×Tarif PPh)

Lanjutan Contoh Perhitungan:

Potongan Pajak:

Potongan Pajak=Rp1.232.876,71×20%=Rp246.575,34

Bunga Bersih (Netto):

Bunga Bersih=Rp1.232.876,71−Rp246.575,34≈Rp986.301,37

Dengan demikian, bunga bersih yang benar-benar masuk ke rekening Anda setelah 3 bulan adalah sekitar Rp986.301,37.

Mengapa Bunga Deposito Dihitung per Hari?

Perlu dicatat, bank menggunakan basis 365 hari dalam setahun (kecuali tahun kabisat) karena suku bunga yang diberikan adalah suku bunga tahunan.

Menghitung bunga berdasarkan jumlah hari deposito berjalan memastikan perhitungan yang akurat, baik untuk jangka waktu 1 bulan (30/31 hari), 6 bulan (sekitar 181-184 hari), maupun 1 tahun (365 hari).

Intinya, perhitungan bunga deposito adalah proses yang transparan dan dapat Anda hitung sendiri dengan mudah.

Dengan mengetahui rumus ini, Anda dapat membandingkan tawaran dari berbagai bank dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI