Dari Waswas Jadi Tenang: Penambang Minyak Rakyat Sumsel Rasakan Manfaat Aturan Baru ESDM

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Dari Waswas Jadi Tenang: Penambang Minyak Rakyat Sumsel Rasakan Manfaat Aturan Baru ESDM
Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. (Dok: ESDM)

Suara.com - Suasana haru bercampur lega terasa di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di antara deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak semangat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar Joko Mulyono, salah seorang warga Mekar Sari, menggambarkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Aktivitas mereka kini mendapat perhatian dan penataan langsung dari pemerintah melalui peraturan tersebut. Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai keterbatasan, kini mereka mendapat kepastian dan pendampingan agar bisa bekerja secara aman, terarah, dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi dengan sistem pembinaan yang tertata dan pengawasan yang lebih baik.

"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak," ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Namun, aturan baru ini tak sekadar menata ulang kegiatan penambangan rakyat. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga sering kali dikelola tanpa pendampingan teknis, kini menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional yang lebih aman dan efisien. Sumur-sumur tradisional yang dulu belum tertata kini menjadi simbol kemandirian energi rakyat.

Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pembinaan teknis akan diperkuat melalui kerja sama antara Pertamina, Medco, dan pihak terkait lainnya yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Apresiasi atas langkah tersebut datang langsung dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
"Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah," ujar Herman.

Baca Juga: 26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!

Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.
"Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat," ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat. Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (Persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berharap agar program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat," ucapnya penuh semangat. ***

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI