-
Plain packaging rokok dikritik karena langgar hak merek.
-
Kebijakan ini dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal mudah.
-
Penyeragaman kemasan berpotensi hilangkan nilai merek dan kurangi PNBP.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok kembali menuai gelombang kritik.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak merek, memicu peredaran rokok ilegal, hingga menurunkan penerimaan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, menegaskan bahwa kebijakan plain packaging bisa menghapus fungsi utama merek yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Saya sih tidak setuju. Karena, plain packaging akan meniadakan merek dan hal tersebut akan menghilangkan fungsi merek pada kemasan rokok. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda," ujar Dwi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, keberadaan merek memiliki peran penting dalam membantu konsumen membedakan produk dan menentukan pilihan. Ia bahkan mencontohkan industri makanan cepat saji yang mengandalkan identitas visual untuk membangun kepercayaan konsumen.
"Bayangkan apabila semua produk ayam goreng cepat saji diharuskan menggunakan kemasan putih atau polos. Jadi nanti konsumen tidak memperoleh informasi, produk mana yang diinginkan," katanya.
Lebih jauh, Dwi menjelaskan bahwa membangun sebuah merek bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu, biaya, dan strategi jangka panjang.
"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," tegasnya.
Ia menambahkan, merek global yang sudah memiliki valuasi tinggi pun berpotensi kehilangan nilainya apabila dipaksa menjual produk tanpa identitas visual.
Baca Juga: Petani Menjerit, Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Ancam Keberlangsungan Hidup
"Bayangkan apabila saya memberikan Anda minuman soda cola tanpa merek. Apakah Anda akan bersedia meminumnya? Jadi nilai dari suatu merek itu adalah merupakan hal yang sangat penting yang harus dijaga dari waktu ke waktu," papar Dwi.
Selain aspek hukum dan ekonomi, Dwi juga menyoroti ancaman terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan seragam, kata dia, pemalsuan produk menjadi lebih mudah karena desain kemasan tidak lagi kompleks atau dilindungi hak cipta.
Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menurunkan penerimaan negara melalui PNBP dari sektor pendaftaran merek.
"Padahal industri hasil tembakau selama ini merupakan salah satu kontributor pendaftaran merek terbesar di Indonesia," pungkasnya.