- Pemerintah batal membentuk Badan Penerimaan Negara, sehingga DJP dan Bea Cukai tetap di bawah Kementerian Keuangan.
- Menkeu Purbaya akan langsung mengelola dua lembaga itu demi efisiensi dan efektivitas.
- Reformasi akan difokuskan pada penutupan kebocoran anggaran dan peningkatan disiplin pegawai.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Badan Penerimaan Negara batal dibentuk. Artinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak bakal tetap di bawah Kementerian Keuangan.
"Jadi untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun (Badan Penerimaan Negara atau BPN). Pajak dan Bea Cukai akan tetap di Kemenkeu," kata Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Menkeu Purbaya menyebut kalau dua Ditjen itu bakal dikelola langsung di bawah komandonya. Sebab Bea Cukai dan DJP diharapkannya bisa lebih efisien dan efektif.
"Saya akan mengelola, membawahi sendiri lah. Itu bagian saya, pajak dan bea cukai. Saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif," lanjut Purbaya.
Bendahara Negara menyatakan kalau dirinya ingin melakukan reformasi di dua lembaga tersebut. Ia berambisi menyelesaikan masalah seperti kebocoran anggaran hingga disiplin pegawai di dua Ditjen.
"Karena kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada, dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai Bea Cukai dan Pajak," jelasnya.
Diketahui isi ini sempat ramai saat ajang Pemilihan Presiden 2024 lalu. Kala itu Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres, yang kini resmi jadi Wapres, ingin melebur DJP dan DJBC menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).
Gibran mengatakan, dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan, tak lagi mengurusi pengeluaran negara.
"Kita bentuk Badan Penerimaan Pajak, dikomandoi langsung presiden. Dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi DJP dan bea cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja," jelas Gibran.
Baca Juga: Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025