Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?

M Nurhadi

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
Skrining BPJS Kesehatan di mobile JKN
baca 10 detik
  • Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
  • Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
  • Iuran BPJS Kesehatan tetap.

Suara.com - Pemerintah Indonesia kabarnya menaikkan anggaran subsidi iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.

Meski anggaran naik, diperkirakan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai akhir tahun ini.

Di tengah kabar baik ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa peserta mandiri (non-PBI) tidak perlu khawatir.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.

Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini, yang disebutkan Presiden dalam pidato, dinilai sudah cukup untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan JKN tanpa harus membebani peserta dengan kenaikan iuran dalam waktu dekat.

Isu Kenaikan Iuran Mandiri dan Aturan yang Berlaku

Meskipun tambahan subsidi ini bertujuan menopang keberlanjutan program, isu kenaikan iuran bagi peserta mandiri tetap menjadi perhatian.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan disebutkan masih melakukan kajian mendalam mengenai struktur iuran yang ideal, termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan dana JKN secara berkelanjutan, sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan perubahan tarif iuran pada tahun 2026.

baca juga

Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai potensi penurunan harga iuran BPJS Kesehatan, baik untuk Kelas 1, 2, maupun 3, meskipun anggaran subsidi dinaikkan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian peserta membayar Rp35.000 dan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah.

Perlu ditekankan, rincian iuran di atas berlaku untuk peserta mandiri. Untuk jenis kepesertaan lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, skema dan pembayarannya mengikuti aturan yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR

Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:20 WIB

Program JKN Bagi Pengobatan Kesehatan Mental: Dosen Ini Paparkan Betapa Besar Manfaatnya

Program JKN Bagi Pengobatan Kesehatan Mental: Dosen Ini Paparkan Betapa Besar Manfaatnya

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:39 WIB

Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?

Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:14 WIB

Terkini

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:29 WIB

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:12 WIB

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:45 WIB

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB