Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:27 WIB
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
Harga emas Antam hari ini [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
Baca 10 detik
  • Harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram.
  • Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
  • Tren penurunan ini terjadi setelah beberapa pekan penguatan emas terjadi.

Suara.com - Harga emas batangan (harga jual) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.354.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk berbagai pecahan emas, yang dijual mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Berikut adalah harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (25/10/2025):

  • Emas 0,5 gram senilai Rp1.225.000.
  • Emas 1 gram senilai Rp2.350.000.
  • Emas 2 gram senilai Rp4.640.000.
  • Emas 3 gram senilai Rp6.935.000.
  • Emas 5 gram senilai Rp11.525.000.
  • Emas 10 gram senilai Rp22.995.000.
  • Emas 25 gram senilai Rp57.362.000.
  • Emas 50 gram senilai Rp114.645.000.
  • Emas 100 gram senilai Rp229.212.000.
  • Emas 250 gram senilai Rp572.765.000.
  • Emas 500 gram senilai Rp1.145.320.000.
  • Emas 1.000 gram senilai Rp2.290.600.000.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Perlu diketahui oleh investor, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Jual Kembali (Buyback)

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Emas Antam Bangkit, Harganya Meloncat Jadi Rp 2.354.000 per Gram

Besarannya adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.

Sementara itu, pada setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI