Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?

M Nurhadi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:27 WIB
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
Harga emas Antam hari ini [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
  • Harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram.
  • Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
  • Tren penurunan ini terjadi setelah beberapa pekan penguatan emas terjadi.

Suara.com - Harga emas batangan (harga jual) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.354.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk berbagai pecahan emas, yang dijual mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Berikut adalah harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (25/10/2025):

  • Emas 0,5 gram senilai Rp1.225.000.
  • Emas 1 gram senilai Rp2.350.000.
  • Emas 2 gram senilai Rp4.640.000.
  • Emas 3 gram senilai Rp6.935.000.
  • Emas 5 gram senilai Rp11.525.000.
  • Emas 10 gram senilai Rp22.995.000.
  • Emas 25 gram senilai Rp57.362.000.
  • Emas 50 gram senilai Rp114.645.000.
  • Emas 100 gram senilai Rp229.212.000.
  • Emas 250 gram senilai Rp572.765.000.
  • Emas 500 gram senilai Rp1.145.320.000.
  • Emas 1.000 gram senilai Rp2.290.600.000.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Perlu diketahui oleh investor, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Jual Kembali (Buyback)

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.

Sementara itu, pada setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Bisnis | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:34 WIB

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:17 WIB

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:05 WIB

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:59 WIB

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:54 WIB

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:50 WIB

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB