Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?

M Nurhadi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:27 WIB
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
Harga emas Antam hari ini [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
baca 10 detik
  • Harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram.
  • Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
  • Tren penurunan ini terjadi setelah beberapa pekan penguatan emas terjadi.

Suara.com - Harga emas batangan (harga jual) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.354.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk berbagai pecahan emas, yang dijual mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Berikut adalah harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (25/10/2025):

  • Emas 0,5 gram senilai Rp1.225.000.
  • Emas 1 gram senilai Rp2.350.000.
  • Emas 2 gram senilai Rp4.640.000.
  • Emas 3 gram senilai Rp6.935.000.
  • Emas 5 gram senilai Rp11.525.000.
  • Emas 10 gram senilai Rp22.995.000.
  • Emas 25 gram senilai Rp57.362.000.
  • Emas 50 gram senilai Rp114.645.000.
  • Emas 100 gram senilai Rp229.212.000.
  • Emas 250 gram senilai Rp572.765.000.
  • Emas 500 gram senilai Rp1.145.320.000.
  • Emas 1.000 gram senilai Rp2.290.600.000.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Perlu diketahui oleh investor, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Jual Kembali (Buyback)

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

baca juga

Besarannya adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.

Sementara itu, pada setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Bisnis | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

×