Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sebuah kisah perceraian yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil mendadak menjadi sorotan publik. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial JS, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut.

JS diduga menceraikan istrinya, MS hanya berselang dua hari setelah dia secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Momen waktu perceraian yang sangat berdekatan dengan pengangkatan status kepegawaiannya memicu spekulasi dan perdebatan hangat di media sosial.

Kisah pilu MS yang harus kembali ke kampung halaman di Aceh Selatan bersama anak-anaknya dan mengunggah perjalanannya di Facebook, segera menyebar luas jadi viral. Simpati publik membanjiri, namun di sisi lain muncul dugaan kuat bahwa status PPPK JS menjadi pemicu keputusannya untuk berpisah.

Lantas sebenarnya gaji PPPK Satpol PP hingga diduga jadi alasan JS menceraikan istrinya? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji PPPK Satpol PP

Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]
Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]

Polemik perceraian ini secara tak langsung mengalihkan perhatian publik pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Diketahui Satpol PP sendiri adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah.

Namun tidak semua anggota Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian direkrut melalui skema PPPK, yang memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda disesuaikan dengan regulasi khusus PPPK.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres No. 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Rentang gaji pokok PPPK diatur sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900– Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK Satpol PP juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga: 10% gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk tiap anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan Pangan: Dihitung berdasarkan kebutuhan beras dan harga di daerah penempatan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR): Meliputi gaji pokok dan sebagian tunjangan tetap.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Bagi yang memegang posisi fungsional, dengan nominal yang bervariasi.
5. Tunjangan Sertifikasi Profesi: Setara satu kali gaji pokok bagi yang lulus uji sertifikasi.
6. Insentif Khusus: Seperti Tunjangan Khusus Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau Tunjangan Pengabdian di Papua/Papua Barat, jika ditempatkan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak

Meski besaran gaji pokok sudah jelas diatur, jumlah pendapatan total yang diterima seorang PPPK Satpol PP akan bergantung pada golongan, masa kerja, jenis tunjangan yang melekat pada jabatan fungsionalnya, dan lokasi penempatan.

Intervensi BKPSDM dan Pelanggaran Prosedur Perceraian PPPK

Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]
Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]

Sementara itu kegaduhan publik ini membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil bergerak cepat. Kepala BKPSDM, Azman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil JS untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

MS mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, menjelang suaminya menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025. Meskipun JS dan MS telah menandatangani surat pernyataan perceraian di atas materai yang disaksikan oleh kepala desa dan empat saksi pada 14 September 2025, BKPSDM menegaskan bahwa prosedur tersebut tidak sah secara administrasi kepegawaian.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah bermasalah sejak lama," jelas Azman.

Namun, Azman menekankan bahwa seorang PPPK diwajibkan untuk meminta izin tertulis dari atasan sebelum melakukan perceraian. Jika proses mediasi gagal, barulah perkara dapat dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.

"Dalam kasus ini, JS dinilai melanggar aturan karena melakukan perceraian tanpa izin terlebih dahulu," tegas Azman.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI