-
Kemenperin nilai penyeragaman kemasan rokok akan jadi hambatan perdagangan.
-
Kebijakan ini berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual perusahaan tembakau.
-
Kemasan seragam justru permudah produksi rokok ilegal dan sulit diawasi.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencanan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna jika dipaksakan akan ada hambatan perdagangan
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengingatkan, kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Merri sapaan akrabnya menyebut tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan standardisasi kemasan.
![Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/16/22700-rokok-ilegal.jpg)
"Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Rabu (29/10/2025).
Menurut Merri pengaturan standardisasi kemasan bukan merupakan mandat Kemenkes. Hal ini tertuju pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.
"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," katanya.
Merri juga menilai, pengaturan desain dan identitas merek merupakan domain yang berbeda dan tidak bisa diintervensi melalui kebijakan kesehatan.
Ia juga menyoroti bahwa wacana plain packaging ini mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Lebih lanjut, Merri mengingatkan bahwa penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan rokok berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut bahwa elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian penting dari branding produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," jelasnya.
Merri merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
Kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif terhadap upaya pengendalian rokok ilegal. Merri memandang bahwa kemasan seragam justru mempermudah produksi rokok ilegal dan menyulitkan pengawasan.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," pungkasnya.