Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:59 WIB
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata. Foto Antara.
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
  • Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu. 

Suara.com - Sebuah kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.

Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu. PMK ini secara eksplisit mencakup sektor pariwisata, yang menjadi salah satu andalan pemulihan ekonomi nasional.

Sektor yang kini menikmati pembebasan pajak gaji ini meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan dan jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hingga pameran (MICE).

Inti dari kebijakan ini adalah: PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan kini akan ditanggung oleh Pemerintah. Dana insentif PPh 21 DTP ini bahkan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, gaji bersih (take home pay) pekerja akan meningkat.

Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP ini telah dinikmati oleh pekerja di sektor Industri Padat Karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, dan berlaku sepanjang tahun 2025.

Kini, dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor yang paling terdampak oleh guncangan ekonomi.

Kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada karyawan dengan status tetap maupun kontrak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan insentif ini pada tahun 2026, dengan target jumlah penerima mencapai 1,7 juta orang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?

Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Pemerintah Bakal Luncurkan Dana Riset Jumbo Demi Perbaiki Kualitas SDM

Pemerintah Bakal Luncurkan Dana Riset Jumbo Demi Perbaiki Kualitas SDM

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:44 WIB

Menkeu Purbaya Pede IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun, Bos BEI: Sebuah Keniscayaan!

Menkeu Purbaya Pede IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun, Bos BEI: Sebuah Keniscayaan!

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:27 WIB

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:26 WIB

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:21 WIB

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:18 WIB

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

×