-
TPG Triwulan 3 resmi cair.
-
Pencairan bertahap, berakhir November.
-
Wajib cek status di Info GTK.
Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 (periode Juli hingga September) telah resmi dimulai sejak akhir Oktober.
Dana sertifikasi ini kini mulai mengalir ke rekening guru-guru di berbagai daerah, menandai dimulainya rangkaian transfer bertahap yang dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan November mendatang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa proses penyaluran TPG Triwulan 3 tidak dilakukan secara serentak.
Distribusi dana disesuaikan dengan jadwal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berbeda-beda di setiap daerah, serta validitas data guru dalam sistem Dapodik. Proses ini dibagi menjadi tiga gelombang besar:
Tiga Gelombang Pencairan TPG Triwulan 3 (Juli-September)
1. Gelombang 1: Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)
Gelombang ini dikhususkan bagi guru yang data Dapodiknya sudah valid dan SKTP-nya telah terbit sejak September.
Guru di sejumlah daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur telah melaporkan pencairan pada tahap ini. Dana telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
2. Gelombang 2: Awal November 2025
Baca Juga: Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Tahap ini diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan validasi data di Dapodik atau sempat mengalami perbaikan data krusial, seperti penyesuaian beban mengajar, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), atau penyesuaian status sekolah induk. Guru di tahap ini tinggal menunggu giliran transfer.
3. Gelombang 3: Pertengahan November 2025
Ini merupakan tahap terakhir pencairan TPG Triwulan 3. Umumnya, gelombang ini mencakup daerah yang masih harus menyelesaikan proses verifikasi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh dana TPG Triwulan 3 tersalurkan selambat-lambatnya pada akhir November 2025.
Penyebab Keterlambatan dan Cara Tracking Mandiri
Kemendikdasmen menekankan bahwa keterlambatan pencairan yang terjadi di sejumlah wilayah tidak selalu disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan akibat perbedaan proses administrasi dan validasi yang kompleks di tiap daerah.
Beberapa penyebab utama penundaan TPG meliputi:
Data Dapodik Belum Sinkron: Misalnya, jam mengajar guru belum memenuhi syarat minimal 24 Jam Pelajaran (JP).
- SKTP Belum Terbit: Prosesnya masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
- Proses Administrasi SPJ: Masih berlangsung di dinas pendidikan daerah.
- Kendala Teknis: Masalah perbankan yang lumrah terjadi pada proses transfer dana massal dari kas daerah ke rekening guru.
Untuk memastikan statusnya, guru dapat memantau proses pencairan secara mandiri dan akurat melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id
Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa kode status yang wajib dipahami guru, terutama yang berkaitan dengan kesiapan dana:
- Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer (tinggal tunggu giliran bank).
- Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ. Menunggu proses administrasi daerah.
- Kode 16: Data valid, SKTP belum terbit. Menunggu proses pengusulan SKTP.
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Perlu perbaikan data Dapodik.
Jika data guru sudah berstatus Kode 08, artinya seluruh proses verifikasi telah selesai, dan pencairan tinggal menunggu proses transfer dari bank penyalur di tingkat daerah.