Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK

M Nurhadi

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:45 WIB
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK
Ilustrasi (Freepik)
  • TPG Triwulan 3 resmi cair.

  • Pencairan bertahap, berakhir November.

  • Wajib cek status di Info GTK.

Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 (periode Juli hingga September) telah resmi dimulai sejak akhir Oktober.

Dana sertifikasi ini kini mulai mengalir ke rekening guru-guru di berbagai daerah, menandai dimulainya rangkaian transfer bertahap yang dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan November mendatang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa proses penyaluran TPG Triwulan 3 tidak dilakukan secara serentak.

Distribusi dana disesuaikan dengan jadwal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berbeda-beda di setiap daerah, serta validitas data guru dalam sistem Dapodik. Proses ini dibagi menjadi tiga gelombang besar:

Tiga Gelombang Pencairan TPG Triwulan 3 (Juli-September)

1. Gelombang 1: Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)

Gelombang ini dikhususkan bagi guru yang data Dapodiknya sudah valid dan SKTP-nya telah terbit sejak September.

Guru di sejumlah daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur telah melaporkan pencairan pada tahap ini. Dana telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

2. Gelombang 2: Awal November 2025

Tahap ini diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan validasi data di Dapodik atau sempat mengalami perbaikan data krusial, seperti penyesuaian beban mengajar, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), atau penyesuaian status sekolah induk. Guru di tahap ini tinggal menunggu giliran transfer.

3. Gelombang 3: Pertengahan November 2025

Ini merupakan tahap terakhir pencairan TPG Triwulan 3. Umumnya, gelombang ini mencakup daerah yang masih harus menyelesaikan proses verifikasi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

Kemendikdasmen menargetkan seluruh dana TPG Triwulan 3 tersalurkan selambat-lambatnya pada akhir November 2025.

Penyebab Keterlambatan dan Cara Tracking Mandiri

Kemendikdasmen menekankan bahwa keterlambatan pencairan yang terjadi di sejumlah wilayah tidak selalu disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan akibat perbedaan proses administrasi dan validasi yang kompleks di tiap daerah.

Beberapa penyebab utama penundaan TPG meliputi:

Data Dapodik Belum Sinkron: Misalnya, jam mengajar guru belum memenuhi syarat minimal 24 Jam Pelajaran (JP).

  1. SKTP Belum Terbit: Prosesnya masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
  2. Proses Administrasi SPJ: Masih berlangsung di dinas pendidikan daerah.
  3. Kendala Teknis: Masalah perbankan yang lumrah terjadi pada proses transfer dana massal dari kas daerah ke rekening guru.

Untuk memastikan statusnya, guru dapat memantau proses pencairan secara mandiri dan akurat melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa kode status yang wajib dipahami guru, terutama yang berkaitan dengan kesiapan dana:

  • Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer (tinggal tunggu giliran bank).
  • Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ. Menunggu proses administrasi daerah.
  • Kode 16: Data valid, SKTP belum terbit. Menunggu proses pengusulan SKTP.
  • Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Perlu perbaikan data Dapodik.

Jika data guru sudah berstatus Kode 08, artinya seluruh proses verifikasi telah selesai, dan pencairan tinggal menunggu proses transfer dari bank penyalur di tingkat daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?

Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?

Lifestyle | Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:56 WIB

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:26 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB