Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis

M Nurhadi

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 06:17 WIB
Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
Heri Sudarmanto [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sosok yang kali ini terseret adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus ini, yang berpusat pada pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disebut-sebut telah merugikan negara dan meraup keuntungan haram hingga puluhan miliar rupiah melalui praktik pemerasan sistematis.

Heri Sudarmanto menjadi tersangka kesembilan, menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi tersebut.

Dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan RPTKA.

RPTKA adalah dokumen vital yang harus dimiliki perusahaan sebelum merekrut TKA. Modusnya adalah para pejabat Kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, diduga menggunakan kewenangan mereka untuk memeras atau menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.

Proses perizinan yang seharusnya cepat dan transparan justru dijadikan lahan basah untuk meminta "pelicin" agar izin tersebut lancar atau dipercepat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang terstruktur di lingkungan kementerian.

Profil Singkat dan Jejak Karier Heri Sudarmanto

Heri Sudarmanto dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kemnaker dengan rekam jejak yang cukup strategis.

Jabatan Puncak: Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, saat kementerian dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri. Sebagai Sekjen, Heri memiliki peran sentral dalam:

  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di Kemnaker.
  • Dukungan administratif dan pengelolaan sumber daya internal kementerian.
  • Pengambilan kebijakan internal yang mendukung program-program kementerian.

Posisi Strategis Sebelumnya: Sebelum menjadi Sekjen, Heri juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Posisi ini sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan penempatan tenaga kerja, termasuk TKA, di tingkat nasional.

Dengan jabatannya, Heri memiliki akses dan kewenangan yang luas, terutama dalam proses perizinan tenaga kerja asing, yang kini menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Sebagai penyelenggara negara, Heri Sudarmanto wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp7 miliar.

Data kekayaan tersebut terperinci sebagai berikut:

  • Aset Properti: Sebagian besar kekayaannya, yaitu senilai Rp5,7 miliar, berupa aset properti (tanah dan bangunan). Aset ini tersebar di beberapa lokasi, termasuk Ngawi, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
  • Aset Kendaraan: Heri juga tercatat memiliki satu unit mobil Mercedes Benz Jeep keluaran tahun 1987 dengan nilai taksiran Rp145 juta.

LHKPN ini menjadi dokumen penting yang digunakan KPK dalam menelusuri dugaan peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK saat ini tengah menelusuri kaitan antara harta yang dilaporkan dengan dugaan penerimaan uang haram dari kasus RPTKA.

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heri pada 28 Oktober 2025. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan satu unit kendaraan roda empat, telah disita dan diamankan karena diduga terkait langsung dengan perkara yang menjeratnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor ketenagakerjaan, menunjukkan betapa rentannya proses perizinan di lembaga negara terhadap praktik penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan

Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Menimbang Kesiapan TKA 2025: Dari Gangguan Server hingga Suara Siswa

Menimbang Kesiapan TKA 2025: Dari Gangguan Server hingga Suara Siswa

Your Say | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:35 WIB

Profil Maria Selena, dari Kontes Puteri Indonesia Kini Bertarung di 'Physical: Asia'

Profil Maria Selena, dari Kontes Puteri Indonesia Kini Bertarung di 'Physical: Asia'

Lifestyle | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB

Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya

Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:17 WIB