7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 November 2025 | 14:26 WIB
7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur
Ilustrasi Pabrik Michelin Cikarang Timur

Suara.com - Produsen ban raksasa dunia, Michelin, melalui anak usahanya PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang beroperasi di Cikarang Timur, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 280 pekerja.

Keputusan mendadak ini memicu ketegangan di sektor ketenagakerjaan, memaksa intervensi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perlawanan dari serikat pekerja.

Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian yang proaktif terhadap kondisi pasar global yang dinamis, bertujuan untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi.

7 Fakta PHK Massal Pabrik Ban Michelin

Insiden PHK massal ini melibatkan berbagai pihak dan menciptakan isu kompleks yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya secara tripartit. Berikut adalah tujuh fakta penting yang melatarbelakangi kasus ini:

Jumlah Pekerja Terdampak

PT Multistrada Arah Sarana Tbk berencana melakukan PHK terhadap 280 pekerja di pabrik Cikarang Timur. PHK ini direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

Alasan Resmi Perusahaan (Monika Rensina)

PHK dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja agar selaras dengan tujuan strategis perusahaan, sekaligus menjawab dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang dan mengalami penurunan.

Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak

Klaim Pelanggaran Prosedur (Serikat Pekerja)

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menegaskan perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum yang berlaku.

Ia menyoroti PHK dilakukan sepihak dan mendadak, tidak mengikuti prosedur kesepakatan, di mana pekerja langsung diberikan surat PHK di hari pemanggilan.

Aksi Perlawanan Serikat

Pihak serikat pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini. Perlawanan akan ditempuh melalui jalur litigasi (hukum) maupun jalur non-litigasi (perundingan dan aksi massa) untuk menuntut pembatalan atau penyesuaian proses PHK.

Intervensi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI