Suara.com - Produsen ban raksasa dunia, Michelin, melalui anak usahanya PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang beroperasi di Cikarang Timur, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 280 pekerja.
Keputusan mendadak ini memicu ketegangan di sektor ketenagakerjaan, memaksa intervensi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perlawanan dari serikat pekerja.
Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian yang proaktif terhadap kondisi pasar global yang dinamis, bertujuan untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi.
7 Fakta PHK Massal Pabrik Ban Michelin
Insiden PHK massal ini melibatkan berbagai pihak dan menciptakan isu kompleks yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya secara tripartit. Berikut adalah tujuh fakta penting yang melatarbelakangi kasus ini:
Jumlah Pekerja Terdampak
PT Multistrada Arah Sarana Tbk berencana melakukan PHK terhadap 280 pekerja di pabrik Cikarang Timur. PHK ini direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Alasan Resmi Perusahaan (Monika Rensina)
PHK dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja agar selaras dengan tujuan strategis perusahaan, sekaligus menjawab dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang dan mengalami penurunan.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Klaim Pelanggaran Prosedur (Serikat Pekerja)
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menegaskan perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti PHK dilakukan sepihak dan mendadak, tidak mengikuti prosedur kesepakatan, di mana pekerja langsung diberikan surat PHK di hari pemanggilan.
Aksi Perlawanan Serikat
Pihak serikat pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini. Perlawanan akan ditempuh melalui jalur litigasi (hukum) maupun jalur non-litigasi (perundingan dan aksi massa) untuk menuntut pembatalan atau penyesuaian proses PHK.
Intervensi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)