Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, telah memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi. Kemenperin menegaskan perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sekaligus mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.
Faktor Teknis Industri (Eksportir Kawasan Berikat)
Perusahaan menyampaikan kepada Kemenperin bahwa penurunan permintaan dan produksi adalah dampak dari tekanan pasar global.
Sebagai perusahaan yang berada di kawasan berikat, hasil produksi ban Michelin sebagian besar memang diarahkan untuk ekspor, terutama ke Amerika Serikat (AS), yang mengindikasikan sensitivitasnya terhadap kondisi ekonomi internasional.
Dukungan Kemenperin
Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi pekerja, termasuk menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Kemenperin juga akan mengawal proses komunikasi dan verifikasi kasus ini secara transparan, memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan.
Monika Rensina menjamin bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan individu yang terdampak dengan rasa hormat dan empati, serta berupaya mendukung melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif dan pendampingan karier.
Kasus ini menjadi refleksi tantangan yang dihadapi industri padat karya di Indonesia akibat dinamika pasar global dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Kontributor : Rizqi Amalia