Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker

M Nurhadi

Selasa, 04 November 2025 | 13:56 WIB
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
Menjaga kesejahteraan pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
baca 10 detik
  • Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria.
  • Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja formal yang berpenghasilan rendah pada tahun 2025.

Program ini diinisiasi sebagai dukungan tambahan krusial, bertujuan agar para pekerja mampu mempertahankan daya beli mereka di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok.

Penyaluran BSU memiliki mekanisme yang berbeda dari bantuan sosial (bansos) lainnya. Penentuan penerima BSU tidak dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat umum.

Data penerima sepenuhnya diambil berdasarkan kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan demikian, kunci utama untuk menjadi penerima adalah status kepesertaan yang valid.

Syarat Utama Penerima BSU Rp600 Ribu

Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk memvalidasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

  1. Status WNI: Wajib memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Kepesertaan BPJS Aktif: Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, yang umumnya ditetapkan pada April 2025.
  3. Batas Upah: Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
  4. Bukan ASN/TNI/Polri: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
  5. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejenis.
     

Meskipun pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri, para pekerja diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan dan penerimaan mereka.

Pengecekan status BSU Rp600 ribu dapat dilakukan secara daring melalui dua platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah:

baca juga

Melalui Situs Kemnaker:

  • Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login menggunakan email, NIK, dan kata sandi.
  • Lengkapi data profil diri sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Periksa status penerimaan melalui menu "Bantuan Subsidi Upah".

Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses laman resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Sistem akan memverifikasi dan menampilkan hasil status penerimaan BSU.

Proses penyaluran dana BSU Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, tanpa adanya potongan biaya apa pun.

Pemerintah juga memberikan imbauan keras agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menawarkan jasa percepatan pencairan BSU dengan imbalan biaya.

Seluruh informasi resmi hanya berasal dari dua kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025

Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025

Bisnis | Minggu, 02 November 2025 | 22:31 WIB

Bikin Pabrik Nike Adidas Pindah, Beda Upah Buruh di Jateng Jauh Lebih Rendah Ketimbang Tangerang?

Bikin Pabrik Nike Adidas Pindah, Beda Upah Buruh di Jateng Jauh Lebih Rendah Ketimbang Tangerang?

Lifestyle | Sabtu, 01 November 2025 | 13:28 WIB

Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah

Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:21 WIB

Terkini

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×