- KSPI menolak formula upah baru yang dinilai sebagai siasat politik upah murah pemerintah.
- Kenaikan upah buruh diprediksi hanya Rp50 ribu hingga Rp75 ribu berdasarkan indeks tertentu.
- Said Iqbal membandingkan kenaikan upah buruh dengan tunjangan fantastis ratusan juta anggota DPR.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik pedas terhadap formula baru kenaikan upah minimum yang dianggapnya sebagai bentuk siasat pemerintah untuk melanggengkan politik upah murah.
Dalam konsolidasi bersama ribuan buruh, ia mengancam akan menggelar perlawanan besar apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut.
Kritik tersebut berakar dari formula perhitungan upah yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan tiga variable, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah 'indeks tertentu'.
Namun, titik masalah utama terletak pada penetapan 'indeks tertentu'.
Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setelah mendapat masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menetapkan nilai indeks tersebut hanya di rentang 0,2 hingga 0,7 persen.
Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan hanya sebagai formalitas belaka.
Said Iqbal mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut dan menuduhnya sebagai akal-akalan agar buruh tidak mendapatkan kenaikan upah yang layak.
"Kalau pakai 0,2 kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya. Itu kalau pakai 0,2 naik upah itu Rp50 ribu, kalau pakai 0,3 sekitar Rp75 ribu lah,” katanya, saat berorasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
Kekecewaan kaum buruh semakin memuncak ketika Said Iqbal membandingkan kenaikan upah yang minim tersebut dengan fasilitas fantastis yang diterima oleh para anggota dewan legislatif.
"Teman-teman lihat kan, DPR kemarin reses berapa naikin dia uang reses? Ratusan juta kan. Terus yang kita semua berjuang bareng-bareng kemarin tunjangan perumahan sampai Rp50 juta. Dia naikin upah kita Rp50 ribu, Rp75 ribu," katanya.
Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai provinsi yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi konsolidasi menuntut kenaikan upah minimum.
Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum yang mereka tuntut yakni sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain menuntut kenaikan upah, lanjut Said, pihaknya juga menuntut untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
“Bilamana tuntutan ini setelah aksi ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan,” katanya, Said Iqbal, di Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).