Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi kembali mengangkat isu strategis penyederhanaan mata uang nasional melalui pengaktifan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru terkait Redenominasi Rupiah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, menjaga stabilitas nilai mata uang, dan memperkuat kredibilitas Rupiah di mata global.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa RUU Redenominasi ini merupakan rancangan yang dibawa dari periode pemerintahan sebelumnya dan kini ditetapkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu yang spesifik.
RUU tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun 2027.
Wacana pemangkasan tiga angka nol pada nominal rupiah sejatinya bukan hal baru, dan kini rencana Redenominasi Rupiah secara resmi masuk ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang pemerintah, yaitu Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 Kementerian Keuangan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Untung dan Rugi Redenominasi Rupiah
Meskipun redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli), kebijakan ini tetap membawa potensi keuntungan signifikan sekaligus risiko yang harus dimitigasi oleh pemerintah.
Keuntungan (Manfaat) Redenominasi:
Penyederhanaan Transaksi: Nominal yang lebih kecil (misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100) akan membuat transaksi sehari-hari, baik tunai maupun non-tunai, menjadi lebih praktis dan efisien.
Efisiensi Administrasi: Memudahkan pencatatan keuangan, pembukuan, dan administrasi akuntansi bagi perusahaan dan institusi, serta mengurangi risiko kesalahan input.
Meningkatkan Kredibilitas: Secara psikologis, nominal mata uang yang lebih ringkas dan setara dengan mata uang regional (seperti di negara-negara ASEAN) dapat meningkatkan citra, harkat, dan kepercayaan diri terhadap Rupiah di mata internasional, yang berpotensi menarik investor asing.
Optimalisasi Sistem Digital: Mendukung transformasi digital dan memperlancar integrasi sistem pembayaran berbasis teknologi yang menuntut kesederhanaan angka.
Kerugian (Risiko) Redenominasi:
Inflasi Psikologis: Risiko terbesar adalah kekhawatiran bahwa pedagang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembulatan harga ke atas (misalnya, dari Rp4.500 menjadi Rp5, yang setelah redenominasi menjadi Rp4,50 menjadi Rp5,00).
Hal ini dapat memicu kenaikan inflasi di awal implementasi.
Biaya Implementasi Tinggi: Redenominasi membutuhkan biaya yang sangat besar. Biaya ini mencakup pencetakan ulang seluruh uang kertas dan koin dengan nominal baru, sosialisasi kebijakan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat, serta penyesuaian/pemrograman ulang seluruh sistem IT perbankan, keuangan, ATM, dan mesin kasir.
Kekhawatiran Masyarakat: Ada risiko keresahan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat golongan bawah atau yang berada di daerah terpencil, yang dikhawatirkan belum siap dengan penyederhanaan angka, yang dapat menimbulkan persepsi nilai uang berkurang.
Dampak pada Investor: Walaupun sebagian investor melihatnya positif, tidak sedikit pula yang khawatir bahwa kebijakan ini justru dapat menurunkan tingkat pertumbuhan perusahaan atau menimbulkan ketidakpastian keuangan di pasar modal.
Penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini akan dikoordinasikan di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat kredibilitas rupiah.
Kontributor : Rizqi Amalia