Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 08 November 2025 | 16:30 WIB
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Ilustrasi redenominasi Rupiah (Pexels/Ahsanjaya).

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadirkan wacana yang menggemparkan publik yakni untuk menerapkan redenominasi rupiah.

Rencana Menkeu tengah digodok dan akan disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang dikebut selesai pada 2027.

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Kementerian Keuangan akan melimpahkan perancangan RUU Redenominasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Rencana Purbaya bukan tanpa alasan dan bukan merupakan sebuah gebrakan tanpa memandang sejarah.

Kemenkeu menegaskan bahwa redenominasi tersebut bisa menjadi upaya untuk mendongkrak efisiensi perekonomian.

Diharapkan melalui redenominasi, daya saing nasional dan perkembangan perekonomian nasional juga dapat meningkat

Faktanya, Indonesia pernah di masa lampau melakukan redenominasi. Lantas, Indonesia berapa kali redenominasi rupiah?

Mari simak bersama sejarah redenominasi yang pernah dilakukan Indonesia pada masa Orde Lama.

Mengenal Apa Itu Redenominasi

Ilustrasi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi uang rupiah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum membahas sejarahnya, tak ada salahnya mengenal apa sebenarnya redenominasi itu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Sederhananya, redenominasi adalah upaya untuk "memangkas" digit pada mata uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

Contoh redenominasi paling sederhana adalah uang Rp1.000 (seribu rupiah) akan disederhanakan menjadi Rp1 dan uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan menjadi Rp100.

Meskipun angkanya berkurang, daya beli masyarakat akan tetap sama.

Seseorang bisa membeli sebungkus nasi goreng seharga Rp15.000, dan setelah redenominasi, harganya akan menjadi Rp15, dengan kemampuan beli yang sama persis.

Perlu digarisbawahi redenominasi hanya menyederhanakan angka, tidak memotong nilai riil uang. 

Tujuannya lebih ke efisiensi dan memudahkan pencatatan, terutama untuk transaksi besar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI