-
Pemerintah melalui Kemenkeu memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029.
-
Pembahasan RUU Redenominasi ini ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2027.
-
Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian (Rp1.000 menjadi Rp1) dan meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Suara.com - Pemerintah memanaskan wacana penyederhanaan mata uang nasional atau Redenominasi Rupiah.
Rencana ini secara resmi diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang masuk dalam kerangka regulasi prioritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 itu, RUU Redenominasi menjadi satu dari empat RUU yang disiapkan Kemenkeu, di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Kemenkeu menargetkan, RUU Redenominasi yang merupakan RUU luncuran dari periode sebelumnya, akan rampung paling lambat pada tahun 2027.
Redenominasi Rupiah sendiri didefinisikan sebagai tindakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal mata uang—sebagai contoh, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.
Pengusulan RUU ini didorong oleh empat tujuan utama yang bersifat strategis bagi perekonomian nasional:
- Efisiensi Perekonomian: Tercapainya efisiensi transaksi melalui penyederhanaan mata uang, yang secara langsung berdampak pada peningkatan daya saing nasional.
- Kesinambungan Perkembangan Ekonomi: Terjaganya kesinambungan dan keberlanjutan perkembangan perekonomian nasional di masa depan.
- Stabilitas Nilai Rupiah: Terpeliharanya daya beli masyarakat melalui terjaganya nilai rupiah yang stabil.
Kredibilitas Rupiah: Meningkatnya kredibilitas mata uang rupiah di mata global maupun domestik.
Wacana Lama Menunggu Momentum Tepat
Wacana redenominasi bukanlah isu baru; hal ini kerap mencuat ke permukaan setiap kali nilai tukar rupiah mengalami tekanan. Namun, para pemangku kepentingan selalu menekankan perlunya waktu dan momentum yang tepat untuk implementasi.
Baca Juga: Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurohman, sempat menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu stabilitas.
Pada tahun 2023, ia menyebut bahwa perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi dan situasi global masih sangat dinamis, sehingga risikonya masih dianggap berat.
Meskipun belum dapat diterapkan saat ini, Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi telah melakukan persiapan operasional dan tahapan-tahapan implementasi redenominasi sejak tahun 2010.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menyatakan bahwa bank sentral sudah menyiapkan seluruh aspek, mulai dari desain hingga tahapan implementasinya, tinggal menunggu ketetapan dari sisi legislasi dan kondisi ekonomi yang mendukung.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029, langkah menuju penyederhanaan mata uang kini memasuki babak persiapan hukum yang lebih konkret.