Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?

Sabtu, 08 November 2025 | 15:44 WIB
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah, menghilangkan tiga angka nol.

  • Nilai uang dan daya beli masyarakat sama sekali tidak berkurang.

  • Pemerintah melanjutkan rencana ini dengan target regulasi rampung tahun 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan baru berupa redenominasi rupiah yang sudah menjadi wacana sejak lama.

Rencananya, kebijakan Purbaya  ini akan menyederhanakan nominal, di mana uang Rp 1.000 akan diubah nilainya menjadi Rp 1.

Hal ini tentu memicu banyak pertanyaan di tengah masyarakat soal redenominasi.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol.

Poin terpentingnya, kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengurangi daya beli masyarakat. Contohnya:

Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
  1. Uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
  2. Uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10.
  3. Uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100.

Meskipun nominalnya menjadi lebih kecil, nilai barang yang bisa dibeli tetap sama.

Jika sebelum redenominasi harga sebungkus mie instan adalah Rp 3.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp 3 sehingga nilai uangnya tetap setara.

Hal ini sangat berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, yang memang mengurangi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Rehat, Vidi Aldiano Ngotot Syuting Episode Terakhir Podhub

Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa redenominasi bukan sanering.

Bahkan, wacana redenominasi bukanlah hal baru. Sebab, rencana ini sudah digodok sejak era Menkeu Sri Mulyani, tetapi pelaksanaannya terus tertunda.

Kini di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini kembali dihidupkan dan telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Pemerintah juga menargetkan kerangka regulasi kebijakan ini bisa rampung pada tahun 2026 mendatang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI