Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?

Yazir F, Shevinna Putti Anggraeni

Sabtu, 08 November 2025 | 15:44 WIB
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah, menghilangkan tiga angka nol.

  • Nilai uang dan daya beli masyarakat sama sekali tidak berkurang.

  • Pemerintah melanjutkan rencana ini dengan target regulasi rampung tahun 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan baru berupa redenominasi rupiah yang sudah menjadi wacana sejak lama.

Rencananya, kebijakan Purbaya  ini akan menyederhanakan nominal, di mana uang Rp 1.000 akan diubah nilainya menjadi Rp 1.

Hal ini tentu memicu banyak pertanyaan di tengah masyarakat soal redenominasi.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol.

Poin terpentingnya, kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengurangi daya beli masyarakat. Contohnya:

Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
  1. Uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
  2. Uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10.
  3. Uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100.

Meskipun nominalnya menjadi lebih kecil, nilai barang yang bisa dibeli tetap sama.

Jika sebelum redenominasi harga sebungkus mie instan adalah Rp 3.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp 3 sehingga nilai uangnya tetap setara.

Hal ini sangat berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, yang memang mengurangi daya beli masyarakat.

baca juga

Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa redenominasi bukan sanering.

Bahkan, wacana redenominasi bukanlah hal baru. Sebab, rencana ini sudah digodok sejak era Menkeu Sri Mulyani, tetapi pelaksanaannya terus tertunda.

Kini di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini kembali dihidupkan dan telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Pemerintah juga menargetkan kerangka regulasi kebijakan ini bisa rampung pada tahun 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting

Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting

Tekno | Jum'at, 07 November 2025 | 20:56 WIB

Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!

Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 20:41 WIB

Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 15:06 WIB

Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 13:35 WIB

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 09:44 WIB

Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula

Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 16:30 WIB

Terkini

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:49 WIB

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sumbar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

×