Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?

Yazir F, Shevinna Putti Anggraeni

Sabtu, 08 November 2025 | 15:44 WIB
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah, menghilangkan tiga angka nol.

  • Nilai uang dan daya beli masyarakat sama sekali tidak berkurang.

  • Pemerintah melanjutkan rencana ini dengan target regulasi rampung tahun 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan baru berupa redenominasi rupiah yang sudah menjadi wacana sejak lama.

Rencananya, kebijakan Purbaya  ini akan menyederhanakan nominal, di mana uang Rp 1.000 akan diubah nilainya menjadi Rp 1.

Hal ini tentu memicu banyak pertanyaan di tengah masyarakat soal redenominasi.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol.

Poin terpentingnya, kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengurangi daya beli masyarakat. Contohnya:

Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
  1. Uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
  2. Uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10.
  3. Uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100.

Meskipun nominalnya menjadi lebih kecil, nilai barang yang bisa dibeli tetap sama.

Jika sebelum redenominasi harga sebungkus mie instan adalah Rp 3.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp 3 sehingga nilai uangnya tetap setara.

Hal ini sangat berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, yang memang mengurangi daya beli masyarakat.

baca juga

Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa redenominasi bukan sanering.

Bahkan, wacana redenominasi bukanlah hal baru. Sebab, rencana ini sudah digodok sejak era Menkeu Sri Mulyani, tetapi pelaksanaannya terus tertunda.

Kini di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini kembali dihidupkan dan telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Pemerintah juga menargetkan kerangka regulasi kebijakan ini bisa rampung pada tahun 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting

Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting

Tekno | Jum'at, 07 November 2025 | 20:56 WIB

Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!

Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 20:41 WIB

Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 15:06 WIB

Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 13:35 WIB

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 09:44 WIB

Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula

Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 16:30 WIB

Terkini

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:23 WIB

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:20 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Health | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

×