Suara.com - iwayat kredit adalah rapor penting yang menentukan kemampuan seseorang dalam mengakses fasilitas pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan.
Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini riwayat kredit ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika skor Anda masuk kategori buruk (Kol 3, 4, atau 5), peluang untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau bahkan kartu kredit akan sangat sulit.
Lantas, bagaimana cara efektif memperbaiki BI Checking atau SLIK OJK yang terlanjur merah atau kuning agar rapor pinjaman Anda kembali menjadi hijau (Lancar/Kol 1)? Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda terapkan.
1. Cek Skor SLIK OJK Secara Berkala
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui secara pasti status riwayat kredit Anda. Akses situs resmi OJK (melalui idebku.ojk.go.id) untuk mendapatkan laporan SLIK Anda.
Skor kredit dalam SLIK dikategorikan sebagai berikut:
Kol 1 (Lancar/Hijau): Pembayaran selalu tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/Kuning): Terdapat tunggakan 1–90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar/Oranye): Terdapat tunggakan 91–120 hari.
Kol 4 (Diragukan/Merah): Terdapat tunggakan 121–180 hari.
Kol 5 (Macet/Hitam): Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, perbankan akan langsung menolak pengajuan kredit Anda.
2. Identifikasi Sumber Masalah Kredit
Setelah mendapatkan laporan SLIK, identifikasi secara detail pinjaman mana yang menyebabkan tunggakan dan berapa jumlah total utang yang harus diselesaikan.
Sumber masalah bisa berasal dari pinjaman bank, kartu kredit, atau bahkan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK.
3. Lunasi Segera Utang yang Macet (Kol 3, 4, 5)
Tidak ada jalan pintas untuk memperbaiki SLIK selain melunasi seluruh tunggakan. Prioritaskan pelunasan pinjaman yang sudah masuk kategori macet (Kol 5).
Jika Anda tidak mampu melunasi sekaligus, segera ajukan restrukturisasi atau negosiasi cicilan kepada pihak bank/lembaga penyedia pinjaman.
4. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah seluruh utang dilunasi, ini adalah langkah krusial yang sering terlewatkan. Segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi dari bank atau lembaga pembiayaan.
SKL ini merupakan bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban finansial.
5. Pastikan Data Anda Diperbarui oleh Bank
Setelah mendapatkan SKL, pastikan bank/lembaga keuangan segera melaporkan status pelunasan Anda ke OJK.
Berdasarkan peraturan OJK, bank wajib memperbarui data debitur selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. Anda harus memantau laporan SLIK Anda kembali setelah tanggal 20 bulan berikutnya untuk memastikan status skor Anda berubah.
6. Jaga Kualitas Kredit Tetap Kol 1 Selama 12–24 Bulan
Perlu dipahami, status SLIK Anda tidak akan langsung bersih setelah pelunasan. Meskipun status pinjaman macet Anda berubah menjadi lunas, riwayat buruk tersebut akan tetap tercatat selama beberapa waktu.
Untuk meyakinkan bank pemberi pinjaman baru, Anda harus menjaga kualitas kredit Anda tetap di Kol 1 (Lancar/Hijau) secara konsisten, idealnya selama minimal 12 bulan hingga 24 bulan setelah pelunasan utang macet.
Selama periode ini, hindari tunggakan sekecil apa pun pada cicilan lain (misalnya, cicilan kendaraan atau KPR yang sudah ada).
7. Mulai dengan Pinjaman Kecil dan Terdaftar OJK
Untuk membangun kembali reputasi kredit, Anda bisa mengambil pinjaman kecil yang terdaftar di SLIK OJK (misalnya, pinjaman multiguna atau cicilan barang elektronik) dan memastikan pembayarannya selalu tepat waktu.
Hal ini menunjukkan kepada lembaga keuangan bahwa Anda telah memperbaiki kedisiplinan finansial Anda.
Kontributor : Rizqi Amalia