Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:34 WIB
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Suara.com - Menggadaikan aset berharga bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan. Salah satu pilihan yang paling populer adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Layanan tersebut kini bisa diakses dengan mudah dan proses yang jauh dari kesan rumit. Tapi, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Buat Anda yang belum tahu caranya bisa ikuti panduan lengkap gadai sertifikat rumah di Pegadaian dalam artikel ini. 

Sertifikat rumah bisa digadaikan karena bukan hanya dokumen berkekuatan hukum, tetapi juga bukti sah kepemilikan yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik dan juga lembaga Pegadaian dalam mempercayakan bisnis ke mitra.

Dengan sertifikat, pemilik dapat dengan mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan karena ia dapat membuktikan haknya secara hukum atas tanah dan bangunan, sekaligus menghindari potensi sengketa. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan kepastian hukum yang kuat. 

SHM juga bisa diwariskan kepada ahli waris, memastikan aset tetap berada dalam keluarga. Sertifikat rumah dengan status SHM umumnya diterima oleh bank atau lembaga keuangan, termasuk Pegadaian, sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi. 

Selain SHM, sebenarnya ada beberapa jenis sertifikat rumah, tapi tidak semuanya mudah digadaikan. Karenanya sebelum mengajukan gadai, penting memahami bahwa tidak semua jenis sertifikat memiliki status hukum yang sama. Nantinya, nilainya juga akan berbeda. Berikut beberapa di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh untuk mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Karena statusnya paling kuat di mata hukum, SHM menjadi jaminan yang paling disukai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Nilainya juga paling tinggi di antara yang lain. 

sertifikat HGB itu apa (Freepik)
Ilustrasi sertifikat rumah. (Freepik)

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat ini memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25–30 tahun. Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jaminan, selama sesuai ketentuan hukum.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan masa berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis ini banyak digunakan oleh pelaku usaha atau pengembang perumahan. 

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hak penggunaannya dapat berlangsung hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 12:54 WIB

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:47 WIB

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:34 WIB

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:14 WIB

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:12 WIB

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:09 WIB

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:08 WIB

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:02 WIB

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB