Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Yasinta Rahmawati

Rabu, 12 November 2025 | 15:34 WIB
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Suara.com - Menggadaikan aset berharga bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan. Salah satu pilihan yang paling populer adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Layanan tersebut kini bisa diakses dengan mudah dan proses yang jauh dari kesan rumit. Tapi, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Buat Anda yang belum tahu caranya bisa ikuti panduan lengkap gadai sertifikat rumah di Pegadaian dalam artikel ini. 

Sertifikat rumah bisa digadaikan karena bukan hanya dokumen berkekuatan hukum, tetapi juga bukti sah kepemilikan yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik dan juga lembaga Pegadaian dalam mempercayakan bisnis ke mitra.

Dengan sertifikat, pemilik dapat dengan mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan karena ia dapat membuktikan haknya secara hukum atas tanah dan bangunan, sekaligus menghindari potensi sengketa. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan kepastian hukum yang kuat. 

SHM juga bisa diwariskan kepada ahli waris, memastikan aset tetap berada dalam keluarga. Sertifikat rumah dengan status SHM umumnya diterima oleh bank atau lembaga keuangan, termasuk Pegadaian, sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi. 

Selain SHM, sebenarnya ada beberapa jenis sertifikat rumah, tapi tidak semuanya mudah digadaikan. Karenanya sebelum mengajukan gadai, penting memahami bahwa tidak semua jenis sertifikat memiliki status hukum yang sama. Nantinya, nilainya juga akan berbeda. Berikut beberapa di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh untuk mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Karena statusnya paling kuat di mata hukum, SHM menjadi jaminan yang paling disukai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Nilainya juga paling tinggi di antara yang lain. 

baca juga
sertifikat HGB itu apa (Freepik)
Ilustrasi sertifikat rumah. (Freepik)

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat ini memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25–30 tahun. Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jaminan, selama sesuai ketentuan hukum.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan masa berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis ini banyak digunakan oleh pelaku usaha atau pengembang perumahan. 

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hak penggunaannya dapat berlangsung hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 12:54 WIB

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×