Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:34 WIB
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Diperuntukkan bagi pemilik unit apartemen, SHSRS menunjukkan hak atas satuan bangunan serta kepemilikan bersama terhadap fasilitas umum dan tanah bangunan.

Dari semua jenis sertifikat di atas sertifikat yang paling mudah digadaikan adalah yang berjenis SHM, karena sudah jelas kepemilikan atas tanah dan juga bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Sementara yang lainnya cukup alot. 

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Terlepas dari jenis sertifikat di atas, ada beberapa keuntungan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Misalnya, Pegadaian menawarkan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Melalui produk gadai sertifikat rumah, nasabah dapat memperoleh pinjaman hingga Rp200 juta dengan proses yang relatif singkat.

Proses menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga terbilang mudah dan cepat tanpa prosedur panjang. Keamanan dokumen terjamin karena Pegadaian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada kemudahan berupa cicilan fleksibel dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Transaksi juga berbasis syariah, tanpa riba dan dengan akad yang transparan. Layanan ini cocok untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, modal usaha, hingga renovasi rumah, tanpa harus kehilangan aset berharga.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Supaya bisa mengajukan gadai, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
  • Sertifikat asli rumah atas nama sendiri atau pasangan.
  • Usia pemohon antara 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
  • Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Fotokopi PBB terakhir.
  • Slip gaji dua bulan terakhir atau surat keterangan usaha (untuk pelaku UMKM).

Dengan melengkapi dokumen di atas, proses pengajuan akan lebih cepat dan lancar.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mungkin Anda masih belum tahu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Anda bisa mengikuti prosedur gadai di Pegadaian yang tergolong sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa tahap seperti berikut ini:

  • Datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah dan dokumen persyaratan.
  • Verifikasi dokumen dan survei lokasi akan dilakukan oleh tim Pegadaian.
  • Setelah disetujui, besaran pinjaman (marhun bih) akan ditentukan sesuai nilai jaminan.
  • Dana pinjaman dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei lapangan.

Demikian itu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Bila sedang mencari cara praktis mendapatkan pinjaman tanpa menjual aset, gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik. Prosesnya cepat, aman, dan tidak ribet. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 12:54 WIB

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:34 WIB

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB