Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus

Senin, 17 November 2025 | 18:33 WIB
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman Foto Antara.
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan suku bunga KUR 6 persen per tahun.
  • Kebijakan ini akan berlaku mulai 2026.
  • Yang menarik kebijakan berapa kali pinjaman resmi dihapus.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memberlakukan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara flat sebesar 6 persen per tahun tanpa ada kenaikan, terlepas dari berapa kali pinjaman diajukan.

Kebijakan revolusioner ini akan berlaku mulai Januari 2026 dan menjadi kado akhir tahun yang manis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar gembira ini diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selama ini, suku bunga KUR diterapkan secara berjenjang, di mana pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen dan akan meningkat hingga 9 persen untuk pengajuan keempat. Kini, skema tersebut dihapus total.

"Kan sekarang ini pengajuan pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, KUR yang keempat naik 9 persen. Sekarang semua sama 6 persen," kata Maman.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026," tambahnya.

Selain penetapan bunga flat, pemerintah juga membuat terobosan besar dengan menghapus batasan jumlah pengajuan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi (pertanian, perikanan, dll.) dan dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," tegas Maman.

Menteri Maman menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk pergerakan ekonomi. Perubahan ini nantinya akan disahkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan afirmasi dan dorongan pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI