Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 17 November 2025 | 18:33 WIB
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman Foto Antara.
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan suku bunga KUR 6 persen per tahun.
  • Kebijakan ini akan berlaku mulai 2026.
  • Yang menarik kebijakan berapa kali pinjaman resmi dihapus.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memberlakukan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara flat sebesar 6 persen per tahun tanpa ada kenaikan, terlepas dari berapa kali pinjaman diajukan.

Kebijakan revolusioner ini akan berlaku mulai Januari 2026 dan menjadi kado akhir tahun yang manis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar gembira ini diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selama ini, suku bunga KUR diterapkan secara berjenjang, di mana pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen dan akan meningkat hingga 9 persen untuk pengajuan keempat. Kini, skema tersebut dihapus total.

"Kan sekarang ini pengajuan pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, KUR yang keempat naik 9 persen. Sekarang semua sama 6 persen," kata Maman.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026," tambahnya.

Selain penetapan bunga flat, pemerintah juga membuat terobosan besar dengan menghapus batasan jumlah pengajuan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi (pertanian, perikanan, dll.) dan dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," tegas Maman.

Menteri Maman menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk pergerakan ekonomi. Perubahan ini nantinya akan disahkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan afirmasi dan dorongan pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh UMKM.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan

Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 18:06 WIB

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:51 WIB

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 08:30 WIB

Terkini

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

×