- Perlu perbaikan hukum & terobosan hakim hadapi kejahatan teknologi.
- Terungkap penggunaan direktur boneka demi manipulasi data keuangan.
- Ketegasan hukum kunci pulihkan kepercayaan investor asing di startup.
Suara.com - Laju teknologi yang melesat bak meteor rupanya belum mampu diimbangi oleh langkah kaki regulasi dan hukum di Tanah Air. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum startup untuk mengeruk keuntungan pribadi, menyamarkan aset, hingga mengelabui investor global.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti tajam fenomena ini. Menurutnya, ada tiga faktor krusial yang mendesak untuk diperbaiki: peraturan, aparat, dan budaya. Ia menilai, substansi hukum saat ini masih memiliki kelemahan fatal dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan kerah putih di era digital.
"Dari sisi substansi, harus dievaluasi kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan. Saya setuju bila aparat hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindakannya," tegas Suparji di Jakarta, Rabu (14/1).
Terkait kasus hukum yang menjerat pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah dan kawan-kawan, Suparji mendorong penggunaan instrumen hukum yang paling ditakuti: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berikan hukuman seberat-beratnya agar kapok. Siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban. Terapkan TPPU, kalau perlu rampas aset-asetnya," tambahnya. Meski tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, Suparji menilai kejahatan yang berdampak luas pada ekonomi nasional layak diganjar sanksi maksimal.
Senada dengan itu, ahli digital forensik Ruby Alamsyah menyebut rentetan skandal di sektor fintech dan startup—termasuk eFishery—adalah buah dari ketidaksiapan regulasi. "Digital forensik bisa membantu penegak hukum menelusuri jejak elektronik hingga perubahan data keuangan sebagai dasar tuntutan maksimal," jelas Ruby.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan (12/2/2026), fakta mengejutkan terungkap. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar, mengaku hanya sebagai nominee atau "direktur boneka".
Nama mereka dipinjam untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang (PT dan CV) oleh pihak Gibran dengan imbalan receh, hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Alpi bahkan menyeret nama Gresa Palma Gunawan, istri Gibran, sebagai sosok yang awal menghubungi untuk "peminjaman nama" tersebut. Saat ditanya soal aliran uang atau operasional PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), keduanya kompak mengaku buta total.
Kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara, Andi F. Simangunsong, menyayangkan rapinya skema penipuan ini yang baru terendus akhir 2024. Selama bertahun-tahun, komisaris dan pemegang saham disuguhi laporan keuangan fiktif.
Baca Juga: Transisi Energi Tak Cuma Proyek Jumbo, Kini Startup Energi Hijau Ikut Tancap Gas
"Pola ini sangat mengkhawatirkan bagi iklim investasi. Investor asing melihat kasus TaniHub, Investree, dan sekarang eFishery. Persidangan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan mereka," ujar Andi optimistis.
Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu kini menjadi satu-satunya kunci agar modal asing tidak lari meninggalkan ekosistem startup lokal yang tengah terluka.