Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 18 November 2025 | 13:39 WIB
Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun
Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himbara. Foto ist.
baca 10 detik
  • Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himbara.
  • Total suntikan likuiditas ini mencapai Rp76 triliun.
  • Bank DKI juga mendapatkan sekitar Rp1 triliun.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggunakan strategi 'injeksi likuiditas' jilid dua. Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan kali ini turut menyentuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta.

Penambahan dana ini dilakukan pada 10 November lalu, dan bertujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi lewat penyaluran kredit yang lebih murah dan cepat ke sektor riil.

Data penempatan dana tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Secara rinci, tiga bank raksasa Himbara mendapatkan jatah yang sama besar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memacu kredit di bank-bank utama:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Menerima tambahan Rp25 triliun.
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Menerima tambahan Rp25 triliun.
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Menerima tambahan Rp25 triliun.
  4. Bank DKI Jakarta turut mendapat suntikan likuiditas sebesar Rp1 triliun.

Febrio menjelaskan bahwa kebijakan penempatan dana ini sangat strategis karena biaya dana (cost of fund) yang ditanggung perbankan menjadi jauh lebih rendah. Pemerintah menempatkan dana tersebut dengan bunga sekitar 3,85%—sekitar 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI).

"Ini utamanya karena [dana] yang kita tempatkan di sana lebih rendah biayanya dibandingkan cost of fund dari perbankan yang kita tempatkan itu," ujar Febrio. "Itu membuat cost of fund perbankan sangat tertolong, dan itu membuat [penyaluran kredit] lebih cepat, dan lebih murah."

Tambahan likuiditas ini telah berhasil menekan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang sebelumnya tinggi. Febrio optimistis, pada gilirannya hal ini akan menarik suku bunga kredit untuk ikut menurun.

Realisasi Dana Jilid Pertama Sudah 84%

Kemenkeu juga melaporkan bahwa penempatan dana tahap pertama senilai Rp200 triliun telah menunjukkan progres signifikan. Penyaluran dana tersebut telah mencapai 84%, atau setara sekitar Rp167,6 triliun, yang membuktikan bahwa perbankan merespons positif strategi 'membuat pusing' dari Menkeu Purbaya tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Heran Lomba Lari Berbayar: Boleh lah!

Menkeu Purbaya Heran Lomba Lari Berbayar: Boleh lah!

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:24 WIB

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:51 WIB

Under Invoicing Terungkap: Purbaya Soroti Kebocoran Pajak Bertahun-tahun

Under Invoicing Terungkap: Purbaya Soroti Kebocoran Pajak Bertahun-tahun

Video | Senin, 17 November 2025 | 11:59 WIB

Terkini

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×