Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 18 November 2025 | 13:39 WIB
Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun
Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himbara. Foto ist.
baca 10 detik
  • Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himbara.
  • Total suntikan likuiditas ini mencapai Rp76 triliun.
  • Bank DKI juga mendapatkan sekitar Rp1 triliun.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggunakan strategi 'injeksi likuiditas' jilid dua. Pemerintah mengalokasikan tambahan dana kas negara senilai total Rp76 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan kali ini turut menyentuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta.

Penambahan dana ini dilakukan pada 10 November lalu, dan bertujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi lewat penyaluran kredit yang lebih murah dan cepat ke sektor riil.

Data penempatan dana tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Secara rinci, tiga bank raksasa Himbara mendapatkan jatah yang sama besar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memacu kredit di bank-bank utama:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Menerima tambahan Rp25 triliun.
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Menerima tambahan Rp25 triliun.
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Menerima tambahan Rp25 triliun.
  4. Bank DKI Jakarta turut mendapat suntikan likuiditas sebesar Rp1 triliun.

Febrio menjelaskan bahwa kebijakan penempatan dana ini sangat strategis karena biaya dana (cost of fund) yang ditanggung perbankan menjadi jauh lebih rendah. Pemerintah menempatkan dana tersebut dengan bunga sekitar 3,85%—sekitar 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI).

"Ini utamanya karena [dana] yang kita tempatkan di sana lebih rendah biayanya dibandingkan cost of fund dari perbankan yang kita tempatkan itu," ujar Febrio. "Itu membuat cost of fund perbankan sangat tertolong, dan itu membuat [penyaluran kredit] lebih cepat, dan lebih murah."

Tambahan likuiditas ini telah berhasil menekan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang sebelumnya tinggi. Febrio optimistis, pada gilirannya hal ini akan menarik suku bunga kredit untuk ikut menurun.

Realisasi Dana Jilid Pertama Sudah 84%

Kemenkeu juga melaporkan bahwa penempatan dana tahap pertama senilai Rp200 triliun telah menunjukkan progres signifikan. Penyaluran dana tersebut telah mencapai 84%, atau setara sekitar Rp167,6 triliun, yang membuktikan bahwa perbankan merespons positif strategi 'membuat pusing' dari Menkeu Purbaya tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Heran Lomba Lari Berbayar: Boleh lah!

Menkeu Purbaya Heran Lomba Lari Berbayar: Boleh lah!

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:24 WIB

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:51 WIB

Under Invoicing Terungkap: Purbaya Soroti Kebocoran Pajak Bertahun-tahun

Under Invoicing Terungkap: Purbaya Soroti Kebocoran Pajak Bertahun-tahun

Video | Senin, 17 November 2025 | 11:59 WIB

Terkini

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×