Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang mesin impor yang hanya tercatat senilai 7 dolar menjadi sorotan besar. Ia menemukan harga tidak wajar itu saat mengecek dokumen di Bea Cukai Tanjung Perak dan membandingkannya dengan marketplace yang menunjukkan harga Rp40–50 juta. Purbaya menilai selisih ekstrem ini sebagai praktik under invoicing, yaitu cara menyamarkan nilai barang agar bea masuk dan pajak menjadi sangat kecil.
Purbaya disebut tidak membutuhkan audit rumit, hanya pengecekan harga online untuk menemukan manipulasi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana praktik seperti ini bisa lolos bertahun-tahun, padahal dampaknya merugikan negara dalam jumlah besar. UNODC bahkan memasukkan under invoicing sebagai skema pencucian uang berbasis perdagangan yang umum terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Vo/Video Editor:Gita/Matthew