Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 20 November 2025 | 14:03 WIB
Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?
BBM ramah lingkungan baru, Bobibos. [Instagram].
Baca 10 detik
  • Bahan Bakar Minyak (BBM) nabati bernama Bobibos diklaim memiliki RON 98 dan berpotensi mengurangi emisi mendekati nol.
  • Bobibos belum dapat diedarkan secara massal sebab masih memerlukan pengujian teknis oleh Kementerian ESDM selama delapan bulan.
  • Prosedur teknis mencakup uji laboratorium, uji mesin, dan uji jalan untuk menjamin keamanan serta perlindungan bagi konsumen kendaraan.

Suara.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan mulai berdatangan. Terbaru, ada BBM Bobibos yang merupakan bahan bakar nabati berasal dari tanaman.

Diklaim BBM Bobibos ini memiliki kadar Research Octane Number (RON) 98. Selain itu, BBM Bobibos ini diyakini mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol.

Namun, BBM Bobibos belum bisa diedarkan secara massal, karena belum mendapatkan sertifikat dari Kementerian ESDM. BBM tersebut perlu dilakukan pengujian selama 8 bulan untuk menentukan, apakah layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Lantas, bagaimanakah proses pengujian BBM ramah lingkungan tersebut?

Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menyebut prinsipnya Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi masyarakat.

Bobibos
Bobibos

Menurutnya, inovasi seperti Bobibos menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi baru.

"Namun demikian, untuk sebuah inovasi bidang bahan bakar sebelum dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat, terdapat prosedur teknis dan regulasi yang wajib dijalani," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menuturkan, prosedur teknis suatu produk meliputi pengujian laboratorium, uji engine test bench, uji jalan, dan selanjutnya perumusan rekomendasi teknis serta penyusunan spesifikasi bahan bakar.

Kemudian, terkait pemenuhan regulasi pengusahaan, bilang Arifin, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha. Ia memastikan seluruh rangkaian prosedur ini bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi.

Baca Juga: Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos

"Tetapi untuk menjamin bahwa bahan bakar tersebut aman digunakan, tidak menimbulkan risiko terhadap kendaraan maupun lingkungan, mendukung keselamatan bagi pengguna, serta dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen," jelas Arifin.

Bobibos Janji Penuhi Aturan

Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), menilai keputusan untuk menguji bahan bakarnya saat ini menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi.

Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator.

"Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE," katanya.

Ikhlas membeberkan, saat ini Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI