Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

M Nurhadi

Jum'at, 21 November 2025 | 20:47 WIB
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
ARSIP - (Sebagai ilustrasi) Kisah inspiratif datang dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Annisa di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Foto Ist.

Suara.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini tengah menantikan perubahan regulasi yang sangat strategis.

Berdasarkan pembahasan yang mencuat pada November 2025, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk merevisi aturan main pajak bagi pengusaha kecil.

Fokus utamanya adalah memberikan keleluasaan lebih panjang, bahkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu untuk menikmati tarif pajak rendah.

Membedah Skema PPh Final 0,5 Persen

Selama ini, tulang punggung aturan pajak bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menjadi favorit karena menawarkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.

Mengapa disebut "rincian yang menguntungkan"? Karena dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit untuk menghitung laba bersih. Cukup mencatat omzet bulanan, lalu dikalikan 0,5 persen.

Namun, dalam regulasi yang berlaku saat ini, kemudahan tersebut tidak berlaku selamanya. Ada "masa kedaluwarsa" atau jangka waktu tertentu di mana wajib pajak harus beralih ke tarif normal setelah waktunya habis.

Rincian Jangka Waktu dalam Aturan Lama

Agar memahami urgensi perubahan yang sedang digodok, kita perlu melihat rincian batas waktu yang berlaku saat ini sesuai Pasal 59 PP 55/2022. Pemerintah menetapkan tiga kategori batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% tersebut:

baca juga
  • Tujuh Tahun: Diberikan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Empat Tahun: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Tiga Tahun: Diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Perhitungan waktu ini dimulai sejak tahun pajak pertama kali wajib pajak terdaftar atau sejak berlakunya aturan terdahulu (PP 23/2018). Jika waktu ini habis, pelaku usaha "dipaksa" naik kelas menggunakan skema pajak umum yang mewajibkan pembukuan lengkap, yang bagi sebagian pengusaha mikro masih dirasa memberatkan.

Usulan Revisi: Kesempatan Tanpa Batas Waktu

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penghapusan jangka waktu tersebut, namun dengan kriteria spesifik.

Revisi yang menyasar Pasal 59 Bab X PP 55/2022 ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif 0,5% seterusnya tanpa dibatasi waktu.

Langkah ini diambil karena pemerintah melihat fakta di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak dan butuh skema ini, namun terhalang oleh batas waktu yang sudah lewat.

Proses revisi payung hukum ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan kementerian terkait pada akhir Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

News | Jum'at, 21 November 2025 | 20:15 WIB

Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember

Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:34 WIB

Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?

Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 15:28 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×