- Aktivasi akun Coretax per 16 November 2025 mencapai 3,18 juta atau baru 21,6% dari target DJP.
- Dari total itu, 599 ribu berasal dari wajib pajak badan dan sekitar 2,6 juta dari wajib pajak pribadi.
- DJP menggandeng KemenpanRB, ASN, TNI, Polri, serta perusahaan untuk percepatan aktivasi sebelum 31 Desember 2025.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan kalau aktivasi akun Coretax kini mencapai 3,18 juta per 16 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu, Bimo Wijayanto merincikan kalau aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan mencapai 599 ribu.
Sementara untuk Wajib Pajak Pribadi mencapai sekitar 2,6 juta. Secara keseluruhan aktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta, namun masih 21,6 persen dari target DJP.
"Jadi sudah ada 3,18 juta yang sudah mengaktivasikan akunnya. kalau dari sisi persentase sekitar 21,6 persen," kata Bimo saat Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dirjen Pajak menyebut kalau pihaknya terus melakukan kerja sama agar aktivasi dan registrasi kode otorisasi Coretax semakin tinggi. Dirinya juga menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mewajibkan itu kepada ASN, TNI, maupun Polri.
"Salah satunya ada SE Kemenpan RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan meregistrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025," lanjutnya.
![Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Screenshot YouTube Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/21/32076-dirjen-pajak-kemenkeu-bimo-wijayanto.jpg)
Tak hanya itu, Bimo juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak lewat mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitas di Coretax. Tak lupa juga kepada para perusahaan serta para pemberi kerja.
"Kami juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu