Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 21 November 2025 | 20:47 WIB
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
ARSIP - (Sebagai ilustrasi) Kisah inspiratif datang dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Annisa di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Foto Ist.

Dukungan Teknis untuk Pelaku Usaha

Tidak hanya soal tarif, rincian dukungan pemerintah terhadap UMKM juga mencakup aspek pembinaan. DJP menyiapkan program Business Development Service (BDS) sebagai wadah pembinaan.

Program ini bukan sekadar soal bayar pajak, melainkan memberikan pelatihan bisnis (coaching clinic) agar UMKM bisa berkembang dan naik kelas.

Selain itu, untuk mengatasi kebingungan dalam menghitung setoran, DJP menyediakan alat bantu berupa kalkulator mini pajak.

Fasilitas ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sehingga pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa pusing memikirkan rumus pajak yang rumit.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan kepatuhan pajak sektor UMKM akan meningkat seiring dengan kemudahan yang diberikan, menjadikan sistem perpajakan tidak lagi menjadi beban, melainkan mitra dalam berusaha.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI